Sauri Tegaskan: Penunjukan Plt Golkar Kota Sudah Sesuai AD/ART dan Disetujui DPP

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 20:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sauri Tegaskan: Penunjukan Plt Golkar Kota Bengkulu Sudah Sesuai AD/ART dan Disetujui DPP

 

BENGKULUBAROMETER – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Sauri Oegan, menegaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai pimpinan sementara telah melalui mekanisme resmi organisasi dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

 

Pernyataan ini disampaikan Sauri untuk merespons kritik dari sejumlah kader internal yang mempertanyakan dasar penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu.

 

Menurut Sauri, seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku di tubuh partai. Ia menjelaskan bahwa penunjukan dirinya bukan keputusan sepihak, melainkan hasil prosedur organisasi yang berjenjang hingga tingkat pusat.

 

“DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Plt Ketua DPD Kota Bengkulu. Dasarnya jelas, masa bakti kepengurusan sebelumnya telah berakhir pada Desember 2025,” ujar Sauri, Rabu (22/04/2026).

 

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor 05/DPD/Gol-Bengkulu/IV/2026. Keputusan ini diambil setelah masa kepengurusan periode 2020–2025 resmi berakhir.

 

Lebih lanjut, Sauri menegaskan bahwa mekanisme penunjukan Plt di Partai Golkar tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada persetujuan dari dua tingkat di atas kepengurusan yang bersangkutan, termasuk DPP.

Baca Juga :  Polemik Penyegelan Kantor Golkar Kota Bengkulu, Mardensi Tempuh Jalur Hukum Hindari Konflik Lapangan

 

Ia menyebut bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu telah mengajukan permohonan ke DPP dan mendapatkan persetujuan resmi pada 18 April 2026.

 

Persetujuan tersebut bahkan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadila, serta Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji.

 

“Plt ini sudah tidak bertentangan dengan Ad/art partai dan sudah ada persetujuan DPP, barulah DPD provinsi menetapkan saya sebagai Plt melalui SK tertanggal 20 April 2026,” jelasnya.

 

Sauri menegaskan, tugas utamanya saat ini bukan untuk berlama-lama memimpin, melainkan memastikan roda organisasi berjalan dan segera menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

 

“Kini tugas pokok saya adalah menyelenggarakan Musda ke-11 Partai Golkar Kota Bengkulu,” katanya.

 

Ia menyebut, Musda direncanakan digelar pada 25 April 2026, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan dari DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

 

Menurutnya, Musda menjadi momentum penting untuk menentukan kepengurusan definitif sekaligus meredam dinamika internal yang terjadi.

 

Sauri juga mengajak seluruh kader untuk tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya menjaga soliditas partai menjelang agenda politik ke depan.

 

“Yang terpenting sekarang adalah kita fokus ke Musda. Di sana semua akan diputuskan secara demokratis,” ujarnya.

 

Ia memastikan bahwa seluruh kader memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam Musda, baik sebagai peserta maupun calon ketua.

Baca Juga :  Tiga ASN Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

 

Dengan demikian, Sauri berharap polemik terkait penunjukan dirinya tidak lagi menjadi isu utama, melainkan dialihkan pada upaya memperkuat organisasi.

 

“Golkar harus tetap solid. Perbedaan itu biasa, tapi tujuan kita sama, yaitu membesarkan partai,” tuturnya.

 

Terpisah Salah satu kader senior yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah, secara terbuka menyampaikan keberatannya terhadap penunjukan tersebut.

 

Menurut Yudi, keputusan yang diambil oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan kader.

 

“Kami cukup kaget. Penunjukan Plt ini berdasarkan apa? Padahal seluruh tahapan, termasuk perintah melaksanakan Musda, sudah kami jalankan,” ujar Yudi, Rabu (22/04/2026).

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Instruksi DPP Partai Golkar yang diterbitkan pada 15 Mei 2025 di Jakarta, DPD provinsi tidak diperbolehkan menunjuk Plt ketua di tingkat kabupaten/kota, kecuali dalam kondisi tertentu.

 

Kondisi tersebut antara lain jika ketua meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, atau diberhentikan oleh DPP.

 

“Kalau mengacu pada instruksi itu, maka penunjukan Plt tidak bisa dilakukan hanya karena masa jabatan berakhir,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB