BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyidik dugaan korupsi layanan pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Pulau Baai. Penyidik menduga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu tidak menjalankan kewajiban pelayanan tersebut di Perairan Wajib Pandu Pulau Baai selama 5 tahun dari 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengatakan sejumlah perusahaan diduga memperoleh keuntungan karena kewajiban itu tidak dijalankan. Menurut dia, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp10.523.011.932 atau sekitar Rp10,5 miliar.
“Sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah terjadi tindak pidana korupsi dengan cara Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu dalam hal ini tidak melaksanakan kewajiban pandu tunda di perairan wajib pandu (PWP) Pulau Baai Bengkulu yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan tertentu mendapatkan keuntungan dan negara dirugikan sebesar Rp10.523.011.932,” terang Pola.
Layanan pandu membantu kapal bernavigasi dengan aman di perairan pelabuhan. Sementara itu, layanan tunda menggunakan kapal tunda untuk membantu kapal bermanuver, termasuk saat merapat atau meninggalkan dermaga.
Pola mengatakan Kejati Bengkulu meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan peristiwa yang diduga memenuhi unsur pidana. Pada tahap awal penyidikan, tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menggeledah enam kantor perusahaan di Kota Bengkulu, Selasa (3/11/2026).
“Jadi ini kita sudah masuk dari tahap penyelidikan, sudah ditemukan sebuah peristiwa pidana yang mengakibatkan kita menentukan bahwa perkara tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Terkait motifnya, Pola menyebut persoalan tersebut berawal dari adanya kewajiban yang semestinya dijalankan, tetapi diduga tidak dilaksanakan.
“Motifnya itu ada kewajiban yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan, itu motifnya,” ungkapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai selama periode 2020–2024.
Enam lokasi yang digeledah adalah kantor PT SSM, PT OSP, PT GMM, PT BCM, PT DRB, dan PT SSF. Menurut Pola, tim penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 21 Oktober 2026.
Dari enam lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, termasuk laptop, telepon genggam, dan flashdisk. Kejati Bengkulu akan memeriksa barang-barang tersebut untuk mendalami bagaimana layanan pandu dan tunda kapal dikelola selama periode penyidikan serta menelusuri peran pihak-pihak terkait.
“Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa titik,” ujar Fri Wisdom.










