Hakim Ingatkan Kuasa Hukum: Jangan Ada yang Temui Majelis di Luar Persidangan

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 19:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang dugaan penggelapan dana CV Pupuk senilai sekitar Rp6,8 miliar. Peringatan itu disampaikan sebelum sidang dengan terdakwa Latifa Tusa’diah ditunda pada Senin, 13 Juli 2026.

Penundaan dilakukan karena salah seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir akibat sakit. Sidang yang semula dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan terdakwa akhirnya dijadwalkan ulang pada Selasa, 14 Juli 2026.

Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim menyampaikan pesan yang ditujukan kepada kuasa hukum terdakwa maupun seluruh pihak yang mengikuti proses perkara. Hakim menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan majelis hakim ataupun berupaya menemui hakim di luar persidangan.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Matangkan Verval KDMP, Siapkan Penandatanganan Serentak

Menurut majelis, seluruh proses pemeriksaan perkara harus berlangsung secara terbuka dan hanya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang. Karena itu, segala bentuk komunikasi di luar mekanisme persidangan tidak dapat dibenarkan.

“Kalau ada yang mengatasnamakan hakim, itu tidak benar. Saya memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan. Jadi jangan ada yang menemui siapa pun,” tegas Hakim anggota Fajar Parmono di hadapan kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa independensi majelis hakim harus dijaga selama proses persidangan berlangsung. Hakim juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi jalannya perkara melalui komunikasi di luar persidangan.

Baca Juga :  Berkas Masuk Kejati, Polda Bengkulu Periksa Saksi Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto

Perkara ini menyeret Latifa Tusa’diah, yang merupakan admin keuangan CV Pupuk. Ia didakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar.

Selama persidangan, perkara ini telah menghadirkan sejumlah saksi fakta maupun saksi ahli dari kedua belah pihak. Agenda pemeriksaan terdakwa menjadi tahapan penting sebelum proses pembuktian memasuki tahap berikutnya.

Dengan ditundanya persidangan, majelis hakim memastikan agenda pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan pada 14 Juli 2026, dengan harapan seluruh rangkaian persidangan dapat kembali berjalan sesuai jadwal dan tetap menjunjung prinsip peradilan yang independen, transparan, serta berlandaskan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB