Kasus Pasar Pagar Dewa Diusut, Mantan Wawali Bengkulu Patriana Sosialinda Diperiksa Jaksa

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari  Bengkulu memeriksa mantan Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, sebagai saksi, Senin (5/10/2026)

Penyidik Kejari Bengkulu memeriksa mantan Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, sebagai saksi, Senin (5/10/2026)

BENGKULUBAROMETER – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memeriksa mantan Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, sebagai saksi, Senin (5/10/2026).

Patriana menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang saat ini tengah menjadi objek penyidikan jaksa.

Perkara tersebut mencakup pengelolaan pasar dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2005 hingga 2026.

Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Wali Kota Bengkulu tersebut.

“Ya, dapat kami sampaikan pada siang ini ada pemanggilan terhadap mantan Wakil Walikota Bengkulu terkait dengan kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa,” ungkap Yuharmen, Senin (5/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Patriana menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai secara menyeluruh bagaimana pengelolaan Pasar Pagar Dewa selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Baca Juga :  Jaga Warisan Budaya, Bupati Bengkulu Tengah Dorong Penggunaan Bahasa Lembak dan Serawai

Jaksa tidak hanya menelusuri persoalan administrasi. Penyidik juga mendalami penerimaan dan penggunaan keuangan hingga pertanggungjawabannya.

Penelusuran tersebut turut menyasar pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang dikelola Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya.

Penyidik ingin mengetahui kewenangan masing-masing pihak dalam pengelolaan pasar, mekanisme yang digunakan, sumber penerimaan, penggunaan dana hingga bagaimana keuangan tersebut dipertanggungjawabkan.

Penyidikan perkara ini juga mulai mengarah pada penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, sebelumnya menjelaskan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Namun, angka tersebut belum merupakan nilai kerugian negara yang final. Nilainya masih dapat berubah seiring berjalannya proses pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan dalam penyidikan.

Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Janjikan Bonus Rp1 Miliar bagi Atlet Peraih Emas, Infrastruktur Olahraga Ikut Dibenahi

Dengan periode pengelolaan yang ditelusuri sejak 2005 hingga 2026, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai pengelolaan Pasar Pagar Dewa.

Pemeriksaan terhadap Patriana Sosialinda merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyidikan tersebut.

Keterangan mantan Wakil Wali Kota Bengkulu itu dibutuhkan penyidik untuk membantu mengurai perkara dan memperjelas pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun mengetahui pengelolaan pasar selama periode yang sedang ditelusuri.

Meski telah diperiksa penyidik, Patriana Sosialinda masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan kali ini tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana ataupun penetapan Patriana sebagai tersangka.

Kejari Bengkulu masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara terang pengelolaan Pasar Pagar Dewa, termasuk menelusuri aliran penerimaan, penggunaan dana, pertanggungjawaban keuangan serta menghitung nilai kerugian negara.

Berita Terkait

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB