Belasan Gram Sabu dan Eksatasi Dimusnahkan Polisi

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 19:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUSNAHKAN : Tsk pengedar narkoba yang diamankan Polda Bengkulu, sekalian pemusnahan barang bukti.

MUSNAHKAN : Tsk pengedar narkoba yang diamankan Polda Bengkulu, sekalian pemusnahan barang bukti.

BENGKULUBAROMETER – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu terus digencarkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu. Senin, 25 Mei 2026, aparat kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan seorang tersangka asal Jambi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 11,24 gram dan ekstasi seberat 11,06 gram atau sebanyak 16 butir. Barang haram itu disita dari tangan seorang tersangka berinisial PB yang ditangkap saat beraksi di wilayah Kecamatan Ratu Agung dan Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Panit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Samsul Rizal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan tim terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman informasi, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan Kecamatan Teluk Segara.

“Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi ini kami dapatkan setelah tim penyidik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan seorang tersangka di Kecamatan Teluk Segara. Diketahui pelaku ini sengaja datang ke Provinsi Bengkulu untuk mengedarkan barang haram tersebut, sekaligus untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Samsul.

Baca Juga :  Latihan Bela Diri Ditsamapta Polda Bengkulu untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan warga asal Provinsi Jambi yang datang ke Bengkulu membawa narkotika untuk diedarkan. Selain untuk dijual, sebagian barang tersebut juga rencananya akan digunakan sendiri oleh tersangka.

Polisi juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.

AKP Samsul Rizal menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sebenarnya lebih banyak dari yang dimusnahkan. Awalnya, polisi menyita sabu seberat 11,44 gram dan ekstasi seberat 14,35 gram atau sebanyak 21 butir.

Namun, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium di BPOM serta dijadikan barang bukti dalam proses persidangan nanti.

Baca Juga :  Hadapi Lonjakan Pemudik Nataru, Pemprov Bengkulu Perkuat Layanan Transportasi

“Sisanya yang dimusnahkan hari ini sebanyak 11,24 gram sabu dan 11,06 gram ekstasi atau 16 butir,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan aparat penegak hukum dan pihak terkait sebagai bentuk transparansi penanganan kasus narkotika. Polisi berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Bengkulu.

Sementara itu, tersangka PB mengaku menyesali perbuatannya. Di hadapan petugas, ia mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan besar.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku peredaran narkotika lainnya, agar segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum berakhir di penjara.

“Saya baru terlibat dalam bisnis haram ini. Saya menyesal dan mengajak kepada para pelaku lainnya agar kembali ke jalan yang benar sebelum menyesal seperti saya,” ungkap PB.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta aturan penyesuaian pidana lainnya.

Berita Terkait

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB