Kejati Bengkulu Kasasi Vonis Bebas Korupsi Tol, Empat Terdakwa Belum Sepenuhnya Aman

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH

BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan akan melawan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung dipastikan segera diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis bebas seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.

Keputusan Kejati Bengkulu mengajukan kasasi menunjukkan bahwa jaksa masih meyakini adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut. Kejati menilai pertimbangan hukum majelis hakim tidak sejalan dengan fakta persidangan, dakwaan, maupun tuntutan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH, menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, Kejati memiliki pandangan berbeda terhadap amar putusan yang membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

“Kami pastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diberikan kepada empat terdakwa,” tegas Fri Wisdom.

Empat terdakwa yang diputus bebas dalam perkara tersebut yakni Ir Hazairin Masrie MM, Toto Suharto, Ahadia Seftiana, dan Hartanto. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH MH di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan JPU.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan di persidangan.

Baca Juga :  Lima Tokoh Muda Terpilih Presidium, KAHMI Kota Bengkulu Siap Jadi Rumah Ide dan Aksi Alumni

Majelis hakim juga menyatakan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti dalam perkara tersebut. Karena unsur pokok dalam dakwaan dianggap tidak terpenuhi, hakim tidak lagi mempertimbangkan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait uang pengganti kerugian negara.

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menyebut tindakan para terdakwa tidak terbukti dilakukan secara melawan hukum. Dengan demikian, unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana karena jabatan atau kedudukan dinilai tidak terpenuhi.

Putusan bebas ini langsung menjadi perhatian publik karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa. Bahkan, tuntutan yang diajukan JPU mencakup pidana penjara hingga tujuh tahun serta uang pengganti miliaran rupiah.

Pada sidang tuntutan Jumat (1/05/2026), terdakwa Toto Suharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp242 juta subsidair dua tahun penjara.

Terdakwa Ahadia Seftiana dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Sementara Ir Hazairin Masrie dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar subsidair dua tahun penjara.

Sedangkan Hartanto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp4,66 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Baca Juga :  Helmi Hasan Ajak ASN Bengkulu Kembali ke Iman

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung sendiri sejak awal menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional yang diharapkan mampu mempercepat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Bengkulu.

Proses pembebasan lahan proyek tol tersebut sempat memunculkan dugaan adanya penyimpangan, terutama terkait nilai ganti rugi dan proses administrasi pembebasan lahan. Dugaan itulah yang kemudian dibawa ke meja hijau oleh Kejati Bengkulu.

Namun dalam proses persidangan, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan jaksa penuntut umum. Hakim menilai unsur utama tindak pidana korupsi tidak berhasil dibuktikan secara hukum.

Meski demikian, Kejati Bengkulu tampaknya belum menyerah. Langkah kasasi ke Mahkamah Agung menjadi upaya terakhir jaksa untuk membuktikan dakwaan mereka sekaligus meminta penilaian ulang terhadap putusan bebas tersebut.

Kasasi nantinya akan memeriksa apakah terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama. Mahkamah Agung akan menilai kembali pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan bebas terhadap empat terdakwa tersebut.

Perkara ini diperkirakan masih akan terus menyita perhatian masyarakat Bengkulu karena menyangkut proyek besar dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Publik kini menunggu apakah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan bebas atau justru membatalkannya melalui proses kasasi yang diajukan Kejati Bengkulu.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB