PH Tegaskan Audit Investigasi Wajib, Kerugian Negara Mega Mall–PTM Dipertanyakan di Sidang

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dugaan kebocoran keuangan Mega Mall–PTM di Tipikor Bengkulu memanas. PH tegaskan kerugian negara harus diawali audit investigasi resmi sebelum dihitung.

Sidang dugaan kebocoran keuangan Mega Mall–PTM di Tipikor Bengkulu memanas. PH tegaskan kerugian negara harus diawali audit investigasi resmi sebelum dihitung.

BENGKULUBAROMETER – Persidangan dugaan dugaan kasus Korupsi Mega Mall dan PTM semakin memanas, persidangan yang diselenggarkan pada Rabu 11 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa makin tajam, terutama soal cara menghitung dugaan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.

Dalam sidang kali ini, ahli yang dihadirkan pihak PH menegaskan satu hal penting yakni kerugian negara tidak bisa dihitung sembarangan. Harus ada audit investigasi resmi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Penasehat Hukum dari PT Tigadi, Lestari Silviana, SE, SH, MH, menekankan bahwa prosedur hukum harus dijalankan secara benar. Menurutnya, dugaan kerugian negara wajib diawali audit investigatif yang sah, lengkap dengan laporan resmi dan metode perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau dianggap ada dugaan kerugian keuangan negara, itu tidak bisa langsung dihitung begitu saja. Harus melalui audit investigasi dulu. Harus ada laporan resmi,” tegasnya usai sidang.

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari perjanjian kerja sama jangka panjang selama 40 tahun antara pihak terkait. Karena itu, seluruh perhitungan keuangan harus mengacu pada isi perjanjian tersebut.

Baca Juga :  Belum Ada PPPK yang Dirumahkan di Kota Bengkulu, Ini Penjelasan Pj Sekda

Menurutnya, dalam kerja sama jangka panjang, keuntungan tidak bisa langsung dinilai di tengah jalan. Ada mekanisme pengembalian investasi dan pembagian keuntungan yang sudah diatur.

“Ini kerja sama 40 tahun. Kalau baru berjalan sebagian lalu langsung disebut ada kerugian, itu harus dilihat lagi. Karena keuntungan dibagi setelah investasi kembali,” jelasnya.

Lestari Silviana memberikan contoh sederhana. Jika nilai investasi pembangunan mencapai Rp 100 miliar, maka nilai itu harus didepresiasi atau dibagi selama masa perjanjian 40 tahun. Artinya, setiap tahun ada porsi biaya investasi yang dihitung sebagai beban sebelum menentukan keuntungan bersih.

Pendapatan, lanjutnya, harus dikurangi dulu dengan biaya operasional dan depresiasi investasi. Setelah itu baru bisa dihitung apakah ada keuntungan bersih atau tidak.

“Kalau investasi belum kembali dan perjanjian belum selesai, tentu belum bisa langsung disebut ada keuntungan bersih,” paparnya.

Di sisi lain, tim PH juga menyoroti laporan akuntan publik yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara oleh JPU. Mereka menilai metode yang digunakan tidak tepat dan berpotensi cacat prosedur.

Baca Juga :  Tekan Risiko Kecelakaan, Polda Bengkulu Dorong Mudik Aman Lewat Program Gratis

Billy, anggota tim PH, menyampaikan bahwa ahli dalam persidangan juga mengkritik metode penggabungan nilai tanah HPL dan bangunan PT Mega Mall sebagai satu kesatuan kerugian.

“Metodenya tidak tepat. Nilai tanah dan bangunan dihitung jadi satu kerugian. Itu yang dipersoalkan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa audit investigasi tidak dilakukan sebelum penghitungan kerugian dibuat. Selain itu, ketua tim akuntan publik saat menyusun laporan disebut belum memiliki lisensi CFI (Certified Forensic Investigator).

Menurut Billy, hal ini menjadi poin penting karena penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi khusus.

“Kalau yang menyusun belum berlisensi saat itu, tentu ini jadi catatan serius,” katanya.

Kini, majelis hakim dihadapkan pada perdebatan krusial: apakah metode penghitungan kerugian negara yang digunakan sudah sah secara hukum atau tidak.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan. Perdebatan soal keabsahan metode perhitungan kerugian negara diprediksi menjadi penentu arah putusan majelis hakim nantinya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB