Warga Timur Indah Bentang Spanduk, Tolak Penimbunan Limbah PLTU di Tengah Permukiman

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kelurahan Timur Indah Bengkulu menolak penimbunan limbah FABA dari PLTU Teluk Sepang di kawasan permukiman karena dikhawatirkan membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.

Warga Kelurahan Timur Indah Bengkulu menolak penimbunan limbah FABA dari PLTU Teluk Sepang di kawasan permukiman karena dikhawatirkan membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.

BENGKULUBAROMETER – Warga Kelurahan Timur Indah, Kota Bengkulu, menyatakan penolakan terhadap aktivitas penimbunan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Teluk Sepang di kawasan permukiman mereka. Penolakan itu diwujudkan dengan pemasangan spanduk protes di sekitar lokasi pembangunan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di belakang Kantor Kelurahan Timur Indah.

Aksi ini muncul setelah warga mengetahui adanya aktivitas pembuangan limbah FABA sebanyak delapan truk pada Kamis, 15 Januari 2026. Material tersebut digunakan untuk menimbun jurang di area proyek, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar.

Warga khawatir penimbunan limbah tersebut akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan. Lokasi pembuangan berada tepat di tengah kawasan padat penduduk yang dikelilingi rumah warga, sekolah, puskesmas, serta kantor pemerintahan.

Ketua RT 07 Kelurahan Timur Indah, Riyes Eriawan, menjelaskan bahwa kondisi geografis wilayah tersebut cukup rawan. Area penimbunan berada di kawasan berbukit dan berdekatan dengan saluran drainase utama.

Baca Juga :  Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

“Kalau hujan turun, material limbah bisa terbawa air dan masuk ke lingkungan warga. Yang paling kami khawatirkan adalah sumur warga yang selama ini menjadi sumber air bersih,” kata Riyes.

Menurut rencana, volume limbah yang akan ditimbun diperkirakan mencapai sekitar 9.000 meter kubik. Jumlah ini dinilai terlalu besar untuk ditempatkan di kawasan permukiman.

Selain persoalan air, warga juga menyoroti aktivitas anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi penimbunan. Area tersebut berdekatan dengan lapangan tenis yang kerap menjadi tempat bermain warga.

“Anak-anak sering bermain di sana. Kalau limbah ini berdebu dan terhirup, tentu sangat berbahaya bagi kesehatan mereka,” ujarnya.

Pada Sabtu, 19 Januari 2026, warga sempat menghentikan truk yang kembali membawa limbah FABA ke lokasi tersebut. Aksi ini kemudian dilanjutkan dengan pertemuan resmi pada Senin, 21 Januari 2026, di Kantor Kelurahan Timur Indah.

Baca Juga :  Lahir dari Seleksi Ketat, Tiga Calon Paskibraka Bengkulu Bidik Istana

Dalam pertemuan itu, warga secara tegas menolak rencana penimbunan limbah FABA di kawasan mereka. Mereka meminta agar seluruh aktivitas dihentikan dan material yang sudah terlanjur ditumpuk segera diangkut kembali.

Warga menilai pembangunan fasilitas publik seperti Satpas SIM seharusnya tidak mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Mereka mendesak pihak pemilik lahan dan perusahaan penghasil limbah untuk mencari lokasi pembuangan yang lebih aman dan jauh dari pemukiman.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi menolak jika pembangunan itu membahayakan warga,” tegas Riyes.

Hingga kini, warga masih menunggu kepastian terkait penghentian penimbunan limbah tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan lingkungan tetap aman dan tidak tercemar.

Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB