Terungkap di Sidang! Dugaan Modus Double Input dan Laporan Blur Jadi Pintu Terbongkarnya Duagaan Latifa Gelapan Uang Perusahan

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Persidangan dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Direktur CV Mandiri Sejahtera, Aris, dihadirkkan seabgai saksi membeberkan sejumlah temuan audit internal yang dilakukan Bersama terdakwa yang diduga menjadi modus untuk menutupi selisih dana perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa Latifa, Aris menjelaskan bahwa kecurigaan perusahaan bermula pada 26 September 2025. Saat itu Latifa mengirimkan laporan keuangan perusahaan melalui aplikasi WhatsApp.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan yang dikirim dengan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Kami mulai curiga setelah laporan keuangan yang dikirim tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Saat dilakukan pengecekan manual ditemukan selisih yang kemudian berkembang setelah audit lebih mendalam dilakukan,” ujar Aris dalam persidangan.

Awalnya perusahaan menemukan selisih sebesar Rp14.293.000. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya audit internal secara menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun 2025.

Hasil audit tersebut membuat pihak perusahaan terkejut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dugaan selisih dana mencapai sekitar Rp3,1 miliar hanya dalam laporan keuangan tahun 2025.

Menurut Aris, audit menemukan beberapa pola yang diduga digunakan untuk menutupi perbedaan antara uang yang masuk dan laporan keuangan yang dibuat.

Salah satu yang ditemukan adalah adanya dugaan penginputan ganda atau double input pada laporan pengeluaran. Selain itu terdapat sejumlah dokumen yang diduga sengaja diburamkan sehingga nilai transaksi tidak terlihat secara jelas.

Baca Juga :  Dosen UINFAS Bengkulu Raih Doktor Cum Laude, Kembangkan Asesmen IPA Berbasis Taksonomi SOLO

Tak hanya itu, beberapa foto dan video laporan keuangan disebut dipotong sehingga data transaksi tidak dapat diperiksa secara utuh.

“Dalam pemeriksaan kami menemukan adanya penginputan ganda, laporan yang diburamkan, serta dokumen yang dipotong sehingga tidak memperlihatkan keseluruhan transaksi,” kata Aris.

Aris menjelaskan seluruh laporan keuangan dibuat menggunakan laptop dan buku pencatatan yang berada dalam penguasaan Latifa. Sebagai admin keuangan, Latifa memiliki akses penuh terhadap data transaksi dan laporan perusahaan.

Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah terkait mekanisme penyetoran uang perusahaan. Menurut Aris, pendapatan usaha tidak selalu langsung disetorkan pada hari yang sama.

Padahal dirinya telah beberapa kali mengingatkan agar seluruh penerimaan uang segera dimasukkan ke kas perusahaan.

“Saya sudah berulang kali mengingatkan agar setiap pendapatan langsung disetorkan pada hari yang sama, tetapi sering ditunda dengan alasan jumlah uang yang dipegang belum banyak,” ungkapnya.

Selain memiliki akses terhadap pencatatan keuangan, Latifa juga disebut memegang akses langsung terhadap brankas tempat penyimpanan uang perusahaan.

Temuan audit tersebut akhirnya menjadi dasar perusahaan melakukan pemeriksaan lebih lanjut yang kemudian mengarah pada proses hukum yang kini sedang berjalan.

Baca Juga :  Bengkulu Jadi Provinsi Pertama di Sumatera Gelar Local Media Summit

Seluruh fakta yang terungkap di persidangan saat ini masih menjadi bagian dari alat bukti yang sedang diuji oleh majelis hakim sebelum nantinya diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana dilansir seblumnya kasus ini bermula ketika perusahaan melakukan audit internal bersama terdakwa pada tahun 2025 setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Dari pemeriksaan tersebut, perusahaan mendapati adanya selisih dana dalam jumlah besar yang kemudian mengarah pada dugaan penggelapan.

Pihak perusahaan sebenarnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan terdakwa disebut telah mengakui adanya selisih keuangan dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.

Sebagai bentuk tanggung jawab awal, sebagian aset dan uang tunai telah diserahkan kepada perusahaan. Namun nilai pengembalian yang berhasil dilakukan baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang diklaim perusahaan. Karena tidak ada penyelesaian sesuai harapan, perusahaan akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Dijelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar tersebut berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025 Sebesar Rp 3,1 yang telah dikembalikan melalui mekanisme yang diketahui notaris.

Namun untuk temuan kerugian pada periode 2022 hingga 2024 yang kini menjadi pokok perkara di persidangan, perusahaan tetap meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB