Sidang Korupsi PLTA Musi Ungkap Selisih Harga AVR Rp6 Miliar, dari Rp15 Miliar Jadi Rp21 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dugaan korupsi AVR PLTA Musi mengungkap PT Emerson menawarkan perangkat senilai Rp15 miliar, sementara kontrak PT Austindo dengan PLN mencapai Rp21 miliar.

Sidang dugaan korupsi AVR PLTA Musi mengungkap PT Emerson menawarkan perangkat senilai Rp15 miliar, sementara kontrak PT Austindo dengan PLN mencapai Rp21 miliar.

BENGKULUBAROMETER – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, mengungkap adanya selisih harga dalam pengadaan perangkat AVR.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/10/2026), terungkap PT Emerson menawarkan AVR kepada PT Austindo Primadaya Abadi dengan harga Rp15 miliar. Namun, dalam kontrak antara PT Austindo dengan PLN, nilai pengadaan AVR tercatat sebesar Rp21 miliar.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp6 miliar antara harga dari penyedia dengan nilai yang tercantum dalam kontrak pengadaan.

Fakta tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan tiga saksi dari PT Emerson. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuktikan dugaan pelanggaran dalam pengadaan AVR PLTA Musi.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Finance Manager PT Emerson, Roy Adrian.

Di hadapan majelis hakim, Roy menjelaskan harga AVR yang ditawarkan PT Emerson kepada PT Austindo Primadaya Abadi sebesar Rp15 miliar. Harga tersebut sudah mencakup tiga item dalam perangkat AVR.

Baca Juga :  BULOG Sidak Pasar Serentak, Pastikan Stok Beras Bengkulu Aman Selama Ramadhan 2026

Menariknya, menurut keterangan saksi, transaksi antara PT Emerson dan PT Austindo tidak dituangkan dalam kontrak perjanjian. Proses pembelian dilakukan berdasarkan dokumen purchase order atau PO.

Harga Rp15 miliar tersebut kemudian menjadi perhatian karena berbeda dengan nilai kontrak antara PT Austindo dan PLN.

Dalam kontrak tersebut, nilai pengadaan AVR mencapai Rp21 miliar. Selisih harga inilah yang kemudian didalami JPU dalam persidangan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., melalui JPU Kejati Bengkulu, Moch Syafii, S.H., membenarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut.

Secara garis besar, menurut JPU, PT Emerson menjual AVR kepada PT Austindo senilai Rp15 miliar. Sementara nilai dalam kontrak PT Austindo dengan PLN mencapai Rp21 miliar.

“Ada selisih harga antara PT Emerson dengan PT Austindo, PT Emerson menjual Rp15 miliar, namun kontrak PT Austindo dengan PLN Rp21 miliar,” kata Moch Syafii.

Persidangan juga mendengarkan keterangan Wildan Nasrullah selaku Sales Engineering PT Emerson.

Baca Juga :  Berbalut Pakaian Adat, Destita Bawa Pesona Bengkulu ke Paripurna HUT ke-22 DPD RI

Wildan menerangkan, sebelum pengerjaan penggantian AVR dilakukan, terdapat pertemuan yang melibatkan terdakwa Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi dan terdakwa Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering pembangkitan PLTA Musi.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, pembahasan dalam pertemuan tersebut belum dirinci lebih jauh.

Pengerjaan AVR sendiri disebut berlangsung mulai September hingga Desember 2023.

Kasus dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi menyeret sembilan orang. Mereka adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto, Jamot Jingles Sitanggang, Daryanto, Nehemia Indrajaya, Tulus Sadono, Syaiful Rijal, Osmot Pratama Manurung, Erik Ratiawan, dan Hendra Gunawan Wijaya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pengadaan SKU dan AVR yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar. Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, kerugian negara itu telah berhasil dipulihkan.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengurai proses pengadaan, pembentukan harga, hingga keterlibatan masing-masing terdakwa.

Berita Terkait

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
BPSDM Bengkulu Cari Sumber PAD Baru, Kamar hingga Aula Disewakan
Kasus Korupsi PLTA Musi, Jaksa Sebut Keterangan Ahli Terdakwa Sejalan dengan Dakwaan
Enam Kantor Perusahaan Di Bengkulu Digeledah Kejati, Dugaan Korupsi Pelabuhan Pulau Baai
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Selasa, 3 November 2026 - 16:29 WIB

Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta

Berita Terbaru