BENGKULUBAROMETER – Keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa Nehemia Indrajaya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan AVR dan SKU PLTA Musi Kabupaten Kepahiang mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum.
Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH, MH, menyebut sejumlah keterangan ahli justru sejalan dengan pembuktian yang telah disusun jaksa dalam dakwaan.
Hal itu disampaikan Arief usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (3/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia menghadirkan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai ahli hukum pidana yang meringankan.
Ada sejumlah hal yang digali dari ahli, mulai dari alasan pemisahan berkas perkara atau splitsing terhadap para terdakwa hingga kemungkinan perkara tersebut dibawa ke ranah perdata.
Di hadapan majelis hakim, Eva menerangkan bahwa perkara yang menjerat para terdakwa PLTA merupakan satu perbuatan pidana, tetapi melanggar dua ketentuan pidana.
Ia menjelaskan, pemisahan berkas perkara tidak dilarang. Namun, terdapat risiko apabila pemisahan tersebut berujung pada dua kali penghukuman terhadap seseorang atas perbuatan yang sama.
Menurutnya, kondisi itu dapat menimbulkan persoalan hukum terkait prinsip ne bis in idem atau larangan mengadili kembali seseorang atas perkara yang sama setelah diputus secara berkekuatan hukum tetap.
“Untuk itu saya tadi menyarankan pada majelis jika sudah diputus, kemudian menganggap salah ya nyatakan salah, tetapi untuk perkara satunya lagi tidak bisa dihukum,” jelas Eva.
Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan pihaknya menghormati pendapat ahli. Ia menegaskan, keterangan mengenai diperbolehkannya pemisahan berkas perkara juga menjadi bagian yang dinilai mendukung pembuktian jaksa.
Menurutnya, pemisahan berkas dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan locus, tempus, dan konstruksi perkara.
“Kita menghormati pernyataan terhadap ahli tersebut karena memang keahliannya di bidang pidana. Pada intinya dari keterangan ahli tadi juga mendukung terkait mengenai pembuktian kita di dakwaan,” ujar Arief.
Diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi ini melibatkan sembilan terdakwa dari unsur PLN dan sejumlah perusahaan swasta.
Kesembilan terdakwa tersebut yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering Pembangkitan, Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, serta Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Dalam perkara pengadaan SKU dan AVR tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp13 miliar. Namun, kerugian negara itu telah berhasil dipulihkan.
Sidang perkara ini masih berlanjut di PN Bengkulu dengan agenda pemeriksaan untuk mengungkap fakta hukum dari masing-masing terdakwa.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Redaksi










