Kasus Korupsi PLTA Musi, Jaksa Sebut Keterangan Ahli Terdakwa Sejalan dengan Dakwaan

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 14:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan  Kasus Korupsi PLTA Musi, Di Pengadilan Negeri, Bengkulu

Sidang lanjutan Kasus Korupsi PLTA Musi, Di Pengadilan Negeri, Bengkulu

BENGKULUBAROMETER – Keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa Nehemia Indrajaya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan AVR dan SKU PLTA Musi Kabupaten Kepahiang mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH, MH, menyebut sejumlah keterangan ahli justru sejalan dengan pembuktian yang telah disusun jaksa dalam dakwaan.

Hal itu disampaikan Arief usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (3/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia menghadirkan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai ahli hukum pidana yang meringankan.

Ada sejumlah hal yang digali dari ahli, mulai dari alasan pemisahan berkas perkara atau splitsing terhadap para terdakwa hingga kemungkinan perkara tersebut dibawa ke ranah perdata.

Di hadapan majelis hakim, Eva menerangkan bahwa perkara yang menjerat para terdakwa PLTA merupakan satu perbuatan pidana, tetapi melanggar dua ketentuan pidana.

Baca Juga :  Dua Pejabat PLN Jadi Tersangka, Skandal Korupsi Proyek PLTA Musi Bengkulu Terkuak

Ia menjelaskan, pemisahan berkas perkara tidak dilarang. Namun, terdapat risiko apabila pemisahan tersebut berujung pada dua kali penghukuman terhadap seseorang atas perbuatan yang sama.

Menurutnya, kondisi itu dapat menimbulkan persoalan hukum terkait prinsip ne bis in idem atau larangan mengadili kembali seseorang atas perkara yang sama setelah diputus secara berkekuatan hukum tetap.

“Untuk itu saya tadi menyarankan pada majelis jika sudah diputus, kemudian menganggap salah ya nyatakan salah, tetapi untuk perkara satunya lagi tidak bisa dihukum,” jelas Eva.

Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan pihaknya menghormati pendapat ahli. Ia menegaskan, keterangan mengenai diperbolehkannya pemisahan berkas perkara juga menjadi bagian yang dinilai mendukung pembuktian jaksa.

Menurutnya, pemisahan berkas dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan locus, tempus, dan konstruksi perkara.

“Kita menghormati pernyataan terhadap ahli tersebut karena memang keahliannya di bidang pidana. Pada intinya dari keterangan ahli tadi juga mendukung terkait mengenai pembuktian kita di dakwaan,” ujar Arief.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Ungkap Kerugian Negara Rp 3,39 Triliun Sepanjang 2025

Diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi ini melibatkan sembilan terdakwa dari unsur PLN dan sejumlah perusahaan swasta.

Kesembilan terdakwa tersebut yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering Pembangkitan, Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, serta Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.

Dalam perkara pengadaan SKU dan AVR tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp13 miliar. Namun, kerugian negara itu telah berhasil dipulihkan.

Sidang perkara ini masih berlanjut di PN Bengkulu dengan agenda pemeriksaan untuk mengungkap fakta hukum dari masing-masing terdakwa.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB