Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta

BENGKULUBAROMETER – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu masih menghadapi tantangan. Pasalnya, dari potensi sekitar 958 ribu pekerja, baru sekitar 222 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut mendorong BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu untuk terus meningkatkan sosialisasi dan memperluas jangkauan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal, UMKM dan pekerja mandiri.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu, Syafrial mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target cakupan kepesertaan di Provinsi Bengkulu sebesar 48 persen pada 2026, atau sekitar 400 ribu pekerja.

Baca Juga :  Wagub Bengkulu Sidak RSUD M. Yunus, Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Maksimal Saat Idulfitri

“Potensi angkatan kerja berdasarkan data Sakernas itu lebih kurang 958.000 pekerja yang mestinya terlindungi. Sementara target tahun 2026 sebesar 48 persen atau sekitar 400.000 pekerja,” kata Syafrial, Selasa (3/11/2026).

Syafrial mengungkapkan, peningkatan jumlah peserta membutuhkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat.

Ia menilai seluruh pekerja perlu mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk mereka yang bekerja pada usaha berskala mikro.

Untuk mendorong hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan skema iuran yang relatif terjangkau. Bagi UMKM skala mikro dengan asumsi penghasilan pekerja Rp2 juta, iuran dapat dimulai dari Rp10.800 per bulan.

Baca Juga :  PT BIO Nusantara Teknologi dan PT SIL Jadi Contoh Perusahaan Peduli Lingkungan di Bengkulu

Sedangkan pekerja mandiri dapat mengikuti program dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan. Bahkan, melalui kebijakan diskon 50 persen dari pemerintah pusat, iuran pekerja mandiri saat ini menjadi Rp8.400 per bulan hingga Desember 2026.

Syafrial berharap kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan tanpa harus terbebani biaya iuran yang tinggi.

“Kami mendorong para pengusaha dan pemberi kerja untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada pekerjanya. BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja bisa terlindungi,” pungkasnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
BPSDM Bengkulu Cari Sumber PAD Baru, Kamar hingga Aula Disewakan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB