Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 17:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PROSES: Penyidik Polda Bengkulu menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi perekrutan 93 pegawai RSKJ Bengkulu. Kamis (5-11-2026).

PROSES: Penyidik Polda Bengkulu menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi perekrutan 93 pegawai RSKJ Bengkulu. Kamis (5-11-2026).

BENGKULUBARIMETER – Kasus dugaan suap dalam perekrutan 93 pegawai non-ASN di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu memasuki tahap penuntutan. Polisi telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama RSKJ Soeprapto berinisial JM dan Kepala Bagian Kesekretariatan berinisial YS. Setelah penyerahan tersebut, keduanya ditahan di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan.

Pelimpahan ini menjadi kelanjutan penyidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu terhadap dugaan penyimpangan penerimaan pegawai di rumah sakit tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada jaksa.

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Siapkan Gazebo di Pulau Tikus, Pariwisata Laut Mulai Digarap

“Benar kita telah melimpahkan berkas ke jaksa. Selain berkas, ada juga tersangka serta barang bukti,” ungkap Imam Wijayanto.

Perkara tersebut bermula dari dugaan praktik suap dalam proses perekrutan 93 pegawai non-ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu. Penerimaan pegawai itu diduga berlangsung dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian ditelusuri penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Polisi melakukan penyelidikan dan mendalami proses perekrutan untuk mengungkap dugaan tindak pidana di dalamnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan JM dan YS sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya selanjutnya diserahkan kepada jaksa untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  APBB Tagih Janji Gubernur Bengkulu, Desak Penyelesaian Konflik Agraria di Enam Titik Prioritas

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan. Jaksa akan menyiapkan proses hukum selanjutnya sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan terkait dugaan suap. Pembuktian mengenai perbuatan serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan diuji dalam persidangan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian
Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG
490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026
Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:02 WIB

Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian

Kamis, 5 November 2026 - 13:59 WIB

Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG

Kamis, 5 November 2026 - 12:03 WIB

490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Berita Terbaru