BENGKULUBARIMETER – Kasus dugaan suap dalam perekrutan 93 pegawai non-ASN di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu memasuki tahap penuntutan. Polisi telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama RSKJ Soeprapto berinisial JM dan Kepala Bagian Kesekretariatan berinisial YS. Setelah penyerahan tersebut, keduanya ditahan di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan.
Pelimpahan ini menjadi kelanjutan penyidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu terhadap dugaan penyimpangan penerimaan pegawai di rumah sakit tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada jaksa.
“Benar kita telah melimpahkan berkas ke jaksa. Selain berkas, ada juga tersangka serta barang bukti,” ungkap Imam Wijayanto.
Perkara tersebut bermula dari dugaan praktik suap dalam proses perekrutan 93 pegawai non-ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu. Penerimaan pegawai itu diduga berlangsung dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian ditelusuri penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Polisi melakukan penyelidikan dan mendalami proses perekrutan untuk mengungkap dugaan tindak pidana di dalamnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan JM dan YS sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya selanjutnya diserahkan kepada jaksa untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan. Jaksa akan menyiapkan proses hukum selanjutnya sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan terkait dugaan suap. Pembuktian mengenai perbuatan serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan diuji dalam persidangan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi










