Kadis ESDM Bengkulu Sebut Tambang Belum Kantongi IUP OP Harus Berhenti

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 18:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER — Aktivitas pertambangan di Provinsi Bengkulu kembali menjadi perhatian setelah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu, Rico Yulyana, menegaskan bahwa kegiatan tambang harus berjalan sesuai dengan izin yang berlaku.

Rico menyebut aktivitas pertambangan tidak semestinya dilakukan apabila izin operasi produksi belum diterbitkan. Ia meminta perusahaan yang masih melakukan aktivitas penambangan dalam kondisi tersebut untuk menghentikan kegiatan hingga seluruh proses perizinan selesai.

“Seharusnya berhenti dulu sampai IUP-nya keluar,” kat Rico saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

mengenai dugaan masih adanya perusahaan tambang yang beroperasi meski izin telah berakhir maupun belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Rico meminta informasi lebih lanjut apabila terdapat perusahaan yang diduga masih beroperasi tanpa legalitas yang berlaku.

“CV mana yang masih beroperasi? Boleh kami diinformasikan?” ujarnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT Tigadi Lestari Nilai Tuntutan Rp194 Miliar Tak Berdasar Fakta Persidangan

Rico menjelaskan, data perizinan pertambangan dapat berubah mengikuti proses administrasi yang sedang berjalan.

Ia mencontohkan CV Berkah Alam Manjunto yang berdasarkan data Dinas ESDM masih menjalani proses peningkatan perizinan dari tahap sebelumnya menuju IUP OP.

“CV Berkah Alam Manjunto dari SiPB sedang proses peningkatan IUP OP. Untuk izin lainnya sudah tidak ada lagi atau habis masa berlakunya,” jelasnya.

Menurut Rico, perubahan status tersebut membuat data perizinan harus terus diperbarui.

“Kalau data terbaru kelak ya, karena berubah terus. Pergerakan tahapan izinnya berubah. Kemarin masih IUP eksplorasi, kemudian pas didata lagi sudah sampai di tahap IUP OP, karena prosesnya bergerak,” terangnya.

Menurut Rico, status legalitas sebuah perusahaan perlu dilihat berdasarkan data perizinan terbaru, bukan semata-mata data lama.

Penegasan Dinas ESDM tersebut muncul bersamaan dengan adanya dugaan penggunaan pasir yang disebut berasal dari aktivitas tambang tanpa izin dalam proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga :  Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD, Gubernur Bengkulu Beri Kado Lebaran untuk Warga

Proyek yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai sekitar Rp32,34 miliar.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, muncul dugaan penggunaan pasir dalam jumlah besar untuk pekerjaan coran keling atau konstruksi penahan tebing saluran.
Rico juga mengingatkan pelaku usaha pertambangan agar tidak menunggu izin habis baru mengurus perpanjangan.

Menurutnya, proses perpanjangan sebaiknya dipersiapkan sejak jauh hari agar aktivitas perusahaan tidak mengalami kekosongan legalitas.

“Himbauannya, untuk melaksanakan aktivitas pertambangan sesuai dengan izin yang berlaku. Bila izin akan habis, segera diurus perpanjangan izinnya sehingga tidak terputus dan dapat melaksanakan aktivitas pertambangan dengan tepat waktunya sesuai izin,” demikian Rico.

Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB