BENGKULUBAROMETER — Aktivitas pertambangan di Provinsi Bengkulu kembali menjadi perhatian setelah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu, Rico Yulyana, menegaskan bahwa kegiatan tambang harus berjalan sesuai dengan izin yang berlaku.
Rico menyebut aktivitas pertambangan tidak semestinya dilakukan apabila izin operasi produksi belum diterbitkan. Ia meminta perusahaan yang masih melakukan aktivitas penambangan dalam kondisi tersebut untuk menghentikan kegiatan hingga seluruh proses perizinan selesai.
“Seharusnya berhenti dulu sampai IUP-nya keluar,” kat Rico saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
mengenai dugaan masih adanya perusahaan tambang yang beroperasi meski izin telah berakhir maupun belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Rico meminta informasi lebih lanjut apabila terdapat perusahaan yang diduga masih beroperasi tanpa legalitas yang berlaku.
“CV mana yang masih beroperasi? Boleh kami diinformasikan?” ujarnya.
Rico menjelaskan, data perizinan pertambangan dapat berubah mengikuti proses administrasi yang sedang berjalan.
Ia mencontohkan CV Berkah Alam Manjunto yang berdasarkan data Dinas ESDM masih menjalani proses peningkatan perizinan dari tahap sebelumnya menuju IUP OP.
“CV Berkah Alam Manjunto dari SiPB sedang proses peningkatan IUP OP. Untuk izin lainnya sudah tidak ada lagi atau habis masa berlakunya,” jelasnya.
Menurut Rico, perubahan status tersebut membuat data perizinan harus terus diperbarui.
“Kalau data terbaru kelak ya, karena berubah terus. Pergerakan tahapan izinnya berubah. Kemarin masih IUP eksplorasi, kemudian pas didata lagi sudah sampai di tahap IUP OP, karena prosesnya bergerak,” terangnya.
Menurut Rico, status legalitas sebuah perusahaan perlu dilihat berdasarkan data perizinan terbaru, bukan semata-mata data lama.
Penegasan Dinas ESDM tersebut muncul bersamaan dengan adanya dugaan penggunaan pasir yang disebut berasal dari aktivitas tambang tanpa izin dalam proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.
Proyek yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai sekitar Rp32,34 miliar.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, muncul dugaan penggunaan pasir dalam jumlah besar untuk pekerjaan coran keling atau konstruksi penahan tebing saluran.
Rico juga mengingatkan pelaku usaha pertambangan agar tidak menunggu izin habis baru mengurus perpanjangan.
Menurutnya, proses perpanjangan sebaiknya dipersiapkan sejak jauh hari agar aktivitas perusahaan tidak mengalami kekosongan legalitas.
“Himbauannya, untuk melaksanakan aktivitas pertambangan sesuai dengan izin yang berlaku. Bila izin akan habis, segera diurus perpanjangan izinnya sehingga tidak terputus dan dapat melaksanakan aktivitas pertambangan dengan tepat waktunya sesuai izin,” demikian Rico.










