BENGKULUBAROMETER – Tim penasihat hukum terdakwa PT Tigadi Lestari angkat suara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (25/2/2026), jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara hingga delapan tahun serta uang pengganti berdasarkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp194 miliar.
Namun, pihak kuasa hukum menilai angka tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, secara tegas menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut. Menurutnya, perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar oleh jaksa justru mengandung persoalan prosedural.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa pada klien kami. Jika berdasarkan dari fakta persidangan, maka fakta persidangan terkait dengan kerugian negara itu kan cacat prosedur,” tegas Aditiya.
Ia menjelaskan, sejak awal sidang, tim penasihat hukum telah mempertanyakan metode serta mekanisme penghitungan kerugian negara yang digunakan. Bagi mereka, dasar perhitungan Rp194 miliar itu tidak didukung alat bukti yang sah dan kuat.
Menurut Aditiya, klaim adanya kerugian negara tidak berdiri di atas kerugian riil. Ia menyebut aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM hingga kini masih berdiri dan tidak hilang.
“Kalau kerugian negara jadi acuan maka kerugian negara itu keliru. Sebab di sini tidak ada kerugian negara. PTM dan Mega Mall masih ada, dan bagi hasil itu memang belum ada karena belum waktunya,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga menilai tuntutan jaksa terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama dan mekanisme pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan para terdakwa merugikan negara Rp194 miliar. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sesuai nilai yang dianggap sebagai kerugian tersebut.
Namun, pihak terdakwa menilai konstruksi perkara masih menyisakan sejumlah kejanggalan. Salah satunya menyangkut waktu dan mekanisme pembagian hasil yang menurut mereka belum jatuh tempo.
Aditiya memastikan, seluruh keberatan terhadap tuntutan tersebut akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
“Untuk lebih lengkapnya kami akan menguraikan di pembelaan pada sidang berikutnya. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta yang ada secara objektif,” tutupnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa. Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih dan berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap satu per satu.
Perkara dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut angka kerugian negara yang cukup besar. Namun, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak kini menunggu bagaimana pembelaan akan disampaikan serta bagaimana majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









