Kejati Bengkulu Ungkap Kerugian Negara Rp 3,39 Triliun Sepanjang 2025

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H didampingi Asintel Kejati Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H, saat menyampaikan total kerugian negara yang berhasil diungkap menembus angka pantastis denga sebesar Rp 3,39 triliun

Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H didampingi Asintel Kejati Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H, saat menyampaikan total kerugian negara yang berhasil diungkap menembus angka pantastis denga sebesar Rp 3,39 triliun

BENGKULUBAROMETER  –  Bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkpakan capaian kinerja pemberantasan tindak Pidana Korupsi sepanjang tahun 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sasana Bina Karya, Selasa 9 Desember 2025, Kejati mengumumkan bahwa total kerugian negara yang berhasil diungkap menembus angka pantastis denga sebesar Rp 3,39 triliun. Angka ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Bengkulu.

Konferensi pers dipimpin Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Intelijen. Paparan data menunjukkan bahwa korupsi di Bengkulu tidak lagi sekadar menyasar proyek kecil, melainkan masuk ke sektor-sektor strategis yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penembakan Konflik Lahan di Pino Raya 

Diungkapkan potensi kerugian negara yang diselidiki Kejati Bengkulu sepanjang 2025 berasal dari berbagai sektor krusial. Tambang batubara (perizinan, produksi, hingga reklamasi), Investasi perkebunan kelapa sawit yang melibatkan anak perusaahan perbankkan plat Merah. Kemudian Tata kelola investasi pemerintah daerah, Tata kelola keuangan daerah, Investasi proyek jalan tol, Pengelolaan layanan publik BUMN.

Wakajati menegaskan bahwa modus korupsi makin kompleks. Mulai dari manipulasi angka produksi tambang, penyalahgunaan kewenangan dalam perizinan investasi, hingga mark-up proyek fasilitas publik.

Tidak hanya mengungkap kerugian negara, Kejati Bengkulu juga memastikan adanya pemulihan hak negara secara konkret. Sepanjang 2025, aset dan uang negara senilai Rp 1,447 triliun berhasil diamankan.

Baca Juga :  Dari Lapangan ke Informasi Publik, Polresta Bengkulu dan Wartawan Perkuat Sinergi

Pemulihan tersebut berupa, uang tunai, kendaraan dan alat berat, tanah dan bangunan, aset korporasi.

Dalam pameran HAKORDIA, Kejati memamerkan barang bukti uang tunai Rp 44,09 miliar, menjadi bukti nyata keberhasilan penyitaan dari berbagai kasus besar.

Melalui momentum HAKORDIA 2025, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus diperkuat, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi memastikan keuangan negara kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Kami bekerja terukur, profesional, dan transparan. Setiap rupiah negara harus kembali,” tegas Muslikhuddin.

Dengan capaian besar ini, Kejati Bengkulu menempatkan diri sebagai salah satu institusi yang paling progresif dalam pemberantasan korupsi di tingkat regional.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Belasan Gram Sabu dan Eksatasi Dimusnahkan Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:02 WIB

Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar

Berita Terbaru