Kejati Bengkulu Raih Predikat WBBM, Bukti Reformasi Birokrasi Berjalan Nyata

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi meraih predikat WBBM dari Kementerian PANRB. Capaian ini menjadi bukti reformasi birokrasi dan komitmen pelayanan bersih di Bengkulu.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi meraih predikat WBBM dari Kementerian PANRB. Capaian ini menjadi bukti reformasi birokrasi dan komitmen pelayanan bersih di Bengkulu.

BENGKULUBAROMETER – Kabar membanggakan datang dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Lembaga penegak hukum di Bumi Rafflesia ini resmi menerima predikat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia.

Penghargaan ini bukan sekadar simbol. Predikat WBBM merupakan pengakuan tingkat nasional atas keberhasilan sebuah instansi dalam membangun sistem kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Yang membuat capaian ini semakin istimewa, dari seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI, hanya dua Kejaksaan Tinggi yang menerima predikat WBBM tahun ini, yakni Kejati Bengkulu dan Kejati Jawa Timur. Artinya, Kejati Bengkulu mampu bersaing dengan daerah besar yang memiliki sumber daya jauh lebih lengkap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai.

Menurutnya, dengan jumlah personel yang terbatas dan fasilitas yang tidak berlebihan, Kejati Bengkulu tetap mampu menunjukkan kinerja maksimal hingga diakui secara nasional. Ia menegaskan, tanpa dukungan dan kekompakan seluruh jajaran, penghargaan WBBM mustahil diraih.

Baca Juga :  Korupsi Proyek Labkesda Rp1 Miliar, Mantan Kadinkes Dihukum 16 Bulan

Sejak menjabat pada Maret 2025, Victor mengaku fokus melakukan pembenahan internal. Perbaikan dilakukan pada sistem pelayanan, transparansi penanganan perkara, hingga peningkatan disiplin dan integritas pegawai.

Saat tim dari PANRB melakukan evaluasi, setiap pimpinan bidang diminta memaparkan capaian dan inovasi yang telah dilakukan. Namun saat itu, Victor mengaku tidak memasang target tinggi. Ia bahkan merasa persaingan sangat berat.

Ia menyebut salah satu pesaingnya adalah Kejati Jawa Timur yang selama ini dikenal memiliki kategori zona A, dengan sistem dan fasilitas yang jauh lebih unggul.

“Saya sempat berpikir tidak akan menerima WBBM karena saingannya berat,” ungkapnya.

Namun hasil akhir berkata lain. Pengumuman dilakukan secara daring melalui Zoom dan disaksikan seluruh pegawai Kejati Bengkulu. Suasana haru dan bangga menyelimuti ruangan ketika nama Kejati Bengkulu diumumkan sebagai penerima predikat WBBM.

Baca Juga :  Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi, Kaur terima 40 Persen Kuota Pupuk

Sebagai bentuk rasa syukur, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng.

Predikat WBBM ini menjadi penghargaan nasional kedua yang diterima Kejati Bengkulu dalam waktu kurang dari satu tahun. Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kinerja penanganan perkara korupsi.

Ke depan, Kejati Bengkulu masih menanti satu penghargaan nasional lainnya, yakni Komjak Award 2026, yang menjadi ajang apresiasi atas integritas dan profesionalisme insan Adhyaksa.

Victor berharap capaian ini tidak membuat jajarannya cepat puas. Ia ingin Kejati Bengkulu menjadi contoh atau role model bagi Kejari lain di Bengkulu, terutama dalam membangun budaya kerja bersih dan melayani. Predikat WBBM ini menjadi bukti bahwa komitmen dan integritas mampu mengalahkan keterbatasan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB