RAKYATMERAHPUTIH – Kasus korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu akhirnya memasuki babak akhir. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, resmi divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (27/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair dari jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” tegas hakim di ruang sidang.
Tak hanya hukuman badan, Joni juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 60 hari.
Dalam kasus ini, Joni diketahui memiliki peran strategis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu saat proyek berlangsung pada tahun 2023.
Tidak hanya Joni, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam proyek pembangunan Labkesda tersebut.
Doni Iswanto (PPTK) divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Akhmad Basir (pelaksana proyek) mendapat hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Joli Okta Riansyah (kontraktor pelaksana) divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Rizal Mahlefi (konsultan perencana dan pengawas) juga dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Bengkulu pada tahun 2024.
Dalam hasil audit, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran
Dari total anggaran proyek sebesar Rp2,7 miliar, terungkap adanya kelebihan bayar mencapai Rp916 juta. Bahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 miliar.
Ironisnya, hingga saat ini kerugian negara tersebut belum juga dikembalikan oleh para pihak yang terlibat.
“Hingga saat ini, kerugian negara tersebut belum dikembalikan,” ungkap Wisdom.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









