Korupsi Proyek Labkesda Rp1 Miliar, Mantan Kadinkes Dihukum 16 Bulan

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VONIS: Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis lima terdakwa Kasus Proyek Labkesda Kota Bengkulu. (Senin-27-04-2026)--FOTO: IST//MBG.

VONIS: Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis lima terdakwa Kasus Proyek Labkesda Kota Bengkulu. (Senin-27-04-2026)--FOTO: IST//MBG.

RAKYATMERAHPUTIH – Kasus korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu akhirnya memasuki babak akhir. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, resmi divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (27/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair dari jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” tegas hakim di ruang sidang.

Tak hanya hukuman badan, Joni juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 60 hari.

Dalam kasus ini, Joni diketahui memiliki peran strategis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu saat proyek berlangsung pada tahun 2023.

Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Apresiasi Pengurus KONI Tak Digaji, Anggaran Difokuskan untuk Atlet

Tidak hanya Joni, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam proyek pembangunan Labkesda tersebut.

Doni Iswanto (PPTK) divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Akhmad Basir (pelaksana proyek) mendapat hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Joli Okta Riansyah (kontraktor pelaksana) divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Rizal Mahlefi (konsultan perencana dan pengawas) juga dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Bengkulu pada tahun 2024.

Baca Juga :  Wali Kota Bengkulu Resmi Lantik Medy Febriansya sebagai Pj Sekda, Tekankan Kerja Nyata untuk Masyarakat

Dalam hasil audit, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran

Dari total anggaran proyek sebesar Rp2,7 miliar, terungkap adanya kelebihan bayar mencapai Rp916 juta. Bahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 miliar.

Ironisnya, hingga saat ini kerugian negara tersebut belum juga dikembalikan oleh para pihak yang terlibat.

“Hingga saat ini, kerugian negara tersebut belum dikembalikan,” ungkap Wisdom.

Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kapolri Sampaikan Keluhan dan Harapan Petani Langsung ke Presiden Prabowo
Polri Targetkan 1.500 Dapur MBG Beroperasi di Seluruh Indonesia Tahun 2026
Kapolri Bongkar Inovasi Polri untuk Pertanian, Dari Briket Jagung hingga Pupuk Batu Bara
Gudang Ketahanan Pangan Polri Dibangun di Bengkulu, Polda Siapkan Kapasitas 1.000 Ton
Kejuaraan Menembak Danyonif 144/JY Jadi Ajang Cari Atlet Potensial Bengkulu Menuju PON 2028
Prabowo Resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Bengkulu Targetkan 1.506 Unit
Harga Sembako di Bengkulu Membengkak, Warga Mulai Kurangi Belanja Harian
Kompetisi Rutin Jadi Kunci Prestasi, KONI Bengkulu Bidik Renang Emas di PON
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Sampaikan Keluhan dan Harapan Petani Langsung ke Presiden Prabowo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polri Targetkan 1.500 Dapur MBG Beroperasi di Seluruh Indonesia Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:14 WIB

Kapolri Bongkar Inovasi Polri untuk Pertanian, Dari Briket Jagung hingga Pupuk Batu Bara

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:50 WIB

Gudang Ketahanan Pangan Polri Dibangun di Bengkulu, Polda Siapkan Kapasitas 1.000 Ton

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:40 WIB

Prabowo Resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Bengkulu Targetkan 1.506 Unit

Berita Terbaru