BENGKULUBAROMETER – Temuan kelebihan pembayaran dalam pengelolaan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp511.861.056.
Namun, dari total kelebihan pembayaran tersebut, dana yang telah dikembalikan oleh pihak penyedia baru sekitar Rp70 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban yang harus diselesaikan dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bengkulu.
Temuan ini berkaitan dengan pengadaan konsumsi untuk aktivitas lapangan siswa SMAN 12 Keberbakatan Olahraga (KO) Bengkulu pada Tahun Anggaran 2025. Besarnya nilai kelebihan pembayaran tersebut turut menyoroti proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penggunaan anggaran di lingkungan Dispora Provinsi Bengkulu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 36.B/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026, BPK mencatat pembayaran kepada rekanan, CV MJMS, mencapai Rp2.952.628.000.
Akan tetapi, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan auditor, nilai belanja riil yang dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan hanya sebesar Rp2.430.320.800.
Setelah memperhitungkan penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10.446.144, BPK menetapkan nilai kelebihan pembayaran riil mencapai Rp511.861.056.
Angka tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah yang seharusnya didasarkan pada kebutuhan aktual serta didukung pertanggungjawaban yang memadai.
Selain menemukan kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat sejumlah kelemahan dalam proses pengadaan konsumsi tersebut. Survei harga yang dilakukan instansi teknis dinilai belum komprehensif. Di sisi lain, penyusunan menu makanan belum disertai analisis kecukupan gizi bagi atlet pelajar, sementara laporan penerimaan makanan juga dinilai belum memadai.
Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme perencanaan dan pertanggungjawaban pengadaan konsumsi. Apalagi, makanan tersebut diperuntukkan bagi siswa sekolah olahraga yang membutuhkan asupan gizi sesuai dengan aktivitas dan kebutuhan fisik mereka.
BPK juga menyoroti perubahan nilai kontrak pengadaan dengan CV MJMS yang terjadi beberapa kali. Anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp6,08 miliar berubah menjadi Rp4,19 miliar, sebelum kembali turun menjadi Rp3,13 miliar.
Perubahan nilai kontrak tersebut menjadi bagian lain yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait dasar penyesuaian anggaran serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Novri W Aksa, membenarkan adanya temuan kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam LHP BPK. Menurut dia, pihak dinas telah melakukan komunikasi dengan penyedia agar dana yang menjadi kelebihan pembayaran dapat segera dikembalikan.
“Pihak dinas telah berkomunikasi dengan pihak penyedia untuk segera membayar kelebihan bayar,” kata Novri, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil komunikasi tersebut, pihak penyedia menyatakan kesediaannya untuk melakukan pengembalian secara bertahap.
“Dari komunikasi, penyedia bakal mengangsur. Saat ini lebih kurang baru Rp70 juta,” tandasnya.
Penulis : Handi Peratama
Editor : Redaksi










