Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Fakta menarik muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang CV Pupuk dengan nilai kerugian mencapai Rp6,8 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (9/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli auditor investigasi, Ronald Lilipaly, untuk memberikan pandangan mengenai mekanisme audit serta proses perhitungan kerugian dalam dugaan penyimpangan keuangan perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, Ronald menjelaskan bahwa dugaan fraud atau kecurangan dalam sebuah perusahaan tidak harus menunggu munculnya kerugian dengan jumlah besar untuk dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, yang menjadi dasar utama adalah adanya temuan atau indikasi penyimpangan yang dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

“Pelaporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil. Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” ujar Ronald saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ronald menerangkan, dalam kasus dugaan fraud, besaran nominal kerugian bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah sebuah persoalan dapat masuk ke proses hukum. Hal yang lebih penting adalah bagaimana penyimpangan tersebut ditemukan, diperiksa, dan dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Enam Terdakwa Kasus HPT Bukit Rabang Dipindahkan ke Bengkulu, Sidang Perdana 28 Oktober

Namun, ia menegaskan sebelum membawa dugaan penyimpangan ke jalur hukum, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional sesuai standar audit investigasi.

Tahapan tersebut mulai dari rekonsiliasi atau pencocokan data, pemeriksaan fisik terhadap kas, aset maupun persediaan barang, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, hingga meminta klarifikasi dari pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Untuk melakukan pelaporan kepada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan itu harus melalui tahapan yang tepat, mulai dari cross check data, pemeriksaan, sampai konfirmasi,” jelasnya.

Ronald mengatakan, proses audit memiliki peran penting untuk memastikan hasil pemeriksaan memiliki dasar yang kuat. Sebab, apabila tahapan audit tidak dilakukan sesuai standar profesi, maka hasil pemeriksaan berpotensi dipersoalkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  Pelindo Bengkulu Setor Rp1,6 Miliar PBB, Jadi Penyumbang Terbesar untuk PAD Kota

“Kalau prosedur tidak dijalankan secara lengkap sesuai standar, tentu validitas hasil audit dapat dipertanyakan,” terangnya.

Selain soal audit investigasi, majelis hakim juga mendalami peran audit internal dalam sebuah perusahaan. Ronald menjelaskan, audit internal merupakan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas dan transaksi perusahaan berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, sistem pengendalian yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari pihak yang melakukan pencatatan, pemeriksaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.

“Audit internal itu bertujuan memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prosedur sehingga setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ronald.

Keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena menjelaskan batasan antara temuan administrasi perusahaan dengan dugaan penyimpangan keuangan yang dapat berlanjut ke proses pidana.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB