Satgas Agraria Bengkulu Mulai Bergerak, Pemprov Siapkan Tindakan untuk Perusahaan Bermasalah

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai serius menangani persoalan agraria dan lingkungan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Langkah itu ditandai dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Agraria melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

Tim tersebut tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga menggandeng organisasi lingkungan hidup seperti WALHI, KANOPI serta sejumlah kelompok masyarakat sipil yang fokus terhadap persoalan agraria dan lingkungan di Bengkulu.

Pembentukan Satgas Agraria ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah ingin menyelesaikan berbagai konflik pertanahan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan perkebunan di Bengkulu.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni mengatakan, tim tersebut sudah mulai bekerja dan telah melakukan rapat perdana di Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu.

Menurut Denni, langkah awal yang dilakukan tim adalah mengumpulkan data dan fakta terkait persoalan agraria yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

“Ya, kita ada bentuk tim pemerintah daerah dengan kawan-kawan Walhi, Kanopi dan lainnya. Sudah kita rapat pertama di Dinas Pertanian. Kita ingin melihat ataupun mencermati masalah-masalah yang terjadi, terkhusus masalah keagrariaan,” ujar Denni, Senin (18/05/2026).

Baca Juga :  Tim Kesehatan dan Pengamanan Disiagakan Sambut Kepulangan Jamaah Haji Bengkulu

Ia menjelaskan, persoalan agraria di Bengkulu selama ini cukup kompleks. Tidak hanya menyangkut sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, tetapi juga dugaan aktivitas perkebunan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah memilih membentuk tim kolaborasi agar proses pengumpulan data lebih terbuka dan objektif.

Denni menegaskan, saat ini tim sedang melakukan penyusunan data dan pemetaan persoalan yang ada di lapangan. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan.

“Oleh karena itu, kita sudah menyusun data-data, sehingga nanti kita bisa tahu persis. Kalaupun nanti pihak perusahaan salah, kita akan tindak seperti itu,” tegasnya.

Menurut Denni, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru tanpa data yang lengkap. Oleh sebab itu, proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara bertahap agar hasilnya benar-benar akurat.

Baca Juga :  Dana Hibah untuk KKT Rp20 Juta, KKT Andalkan Sumbangan Bazar Tabut

Ia menyebutkan, tim kolaborasi tersebut juga telah menggelar rapat lanjutan sekitar dua hingga tiga minggu lalu untuk menyusun program kerja dan menentukan langkah strategis ke depan.

Rapat tersebut membahas berbagai persoalan agraria yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, termasuk laporan terkait dugaan perusahaan ilegal maupun perkebunan yang tidak sesuai izin.

Namun demikian, Denni mengatakan pemerintah belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.

“Terkait perusahaan ilegal, kita belum bisa menyimpulkan karena masih proses. Banyak tuntutan masyarakat soal perkebunan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan. Nah ini yang akan kita cari. Kalau memang betul nanti, ya kita akan tindak lanjuti,” katanya.

Langkah Pemprov Bengkulu membentuk Satgas Agraria mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Kehadiran tim ini dinilai menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan persoalan lahan dan lingkungan.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB