Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Upaya mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, untuk menggugurkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (PT RSM) tidak membuahkan hasil.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menolak eksepsi dalam sidang putusan sela yang digelar, Kamis 9 Juli 2026.

Dengan putusan itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (PT RSM) dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin Ahmad Syah Ade Mori menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak dan persidangan harus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

“Untuk itu kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan terdakwa atas nama Imron Rosyadi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori saat membacakan putusan sela.

Dengan putusan tersebut, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 16 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Baca Juga :  Terungkap di Sidang! Dugaan Modus Double Input dan Laporan Blur Jadi Pintu Terbongkarnya Duagaan Latifa Gelapan Uang Perusahan

Menanggapi hal tersebut, Penasihat hukum mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak eksepsi yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Penasihat hukum Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah, mengatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Menurutnya, pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam proses peradilan dan telah digunakan sebagaimana mestinya.

“Kita hargai semua proses hak konstitusi. Kami selaku advokat terdakwa telah mengajukan hak sebagaimana diberi ruang oleh hukum. Hari ini kami sudah mendengar putusan majelis hakim dan kami berterima kasih karena majelis telah menjalankan kewajibannya,” kata Ilham usai persidangan, Kamis (09/07/2026).

Meski demikian, Ilham menegaskan tim kuasa hukum tetap meyakini terdapat persoalan dalam proses hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan utama diajukannya nota keberatan.

Ia menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan tidak berkaitan dengan pokok perkara dugaan korupsi, melainkan menyangkut aspek formil penanganan perkara, khususnya tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Senator Destita Hadir di Grand Opening Belungguk Point, Bentuk Kepedulian Terhadap Daerah

“Kami tidak berbicara mengenai substansi perkara. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Penyelidikan seharusnya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, kemudian penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Itu yang kami nilai harus sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurut Ilham, perbedaan pandangan antara tim penasihat hukum dan majelis hakim merupakan hal yang lumrah dalam proses peradilan. Karena itu, pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan tanpa mengurangi keyakinan atas argumentasi hukum yang telah disampaikan.

“Kami menghormati putusan ini, tetapi kami juga yakin perjuangan untuk menegakkan hukum dan memperoleh keadilan belum selesai. Kami percaya semua harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Untuk menghadapi tahapan persidangan berikutnya, Ilham mengatakan tim kuasa hukum akan segera melakukan konsolidasi dan menyiapkan strategi pembelaan.

“Kami akan merapatkan barisan dan melakukan ikhtiar hukum sesuai mekanisme yang ada. Apa langkah selanjutnya nanti akan kami sampaikan, yang jelas kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB