Terungkap di Sidang! Dugaan Modus Double Input dan Laporan Blur Jadi Pintu Terbongkarnya Duagaan Latifa Gelapan Uang Perusahan

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Persidangan dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Direktur CV Mandiri Sejahtera, Aris, dihadirkkan seabgai saksi membeberkan sejumlah temuan audit internal yang dilakukan Bersama terdakwa yang diduga menjadi modus untuk menutupi selisih dana perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa Latifa, Aris menjelaskan bahwa kecurigaan perusahaan bermula pada 26 September 2025. Saat itu Latifa mengirimkan laporan keuangan perusahaan melalui aplikasi WhatsApp.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan yang dikirim dengan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Kami mulai curiga setelah laporan keuangan yang dikirim tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Saat dilakukan pengecekan manual ditemukan selisih yang kemudian berkembang setelah audit lebih mendalam dilakukan,” ujar Aris dalam persidangan.

Awalnya perusahaan menemukan selisih sebesar Rp14.293.000. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya audit internal secara menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun 2025.

Hasil audit tersebut membuat pihak perusahaan terkejut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dugaan selisih dana mencapai sekitar Rp3,1 miliar hanya dalam laporan keuangan tahun 2025.

Menurut Aris, audit menemukan beberapa pola yang diduga digunakan untuk menutupi perbedaan antara uang yang masuk dan laporan keuangan yang dibuat.

Salah satu yang ditemukan adalah adanya dugaan penginputan ganda atau double input pada laporan pengeluaran. Selain itu terdapat sejumlah dokumen yang diduga sengaja diburamkan sehingga nilai transaksi tidak terlihat secara jelas.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, MD KAHMI Kepahiang Siap Rangkul Seluruh Alumni HMI Bangun Daerah

Tak hanya itu, beberapa foto dan video laporan keuangan disebut dipotong sehingga data transaksi tidak dapat diperiksa secara utuh.

“Dalam pemeriksaan kami menemukan adanya penginputan ganda, laporan yang diburamkan, serta dokumen yang dipotong sehingga tidak memperlihatkan keseluruhan transaksi,” kata Aris.

Aris menjelaskan seluruh laporan keuangan dibuat menggunakan laptop dan buku pencatatan yang berada dalam penguasaan Latifa. Sebagai admin keuangan, Latifa memiliki akses penuh terhadap data transaksi dan laporan perusahaan.

Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah terkait mekanisme penyetoran uang perusahaan. Menurut Aris, pendapatan usaha tidak selalu langsung disetorkan pada hari yang sama.

Padahal dirinya telah beberapa kali mengingatkan agar seluruh penerimaan uang segera dimasukkan ke kas perusahaan.

“Saya sudah berulang kali mengingatkan agar setiap pendapatan langsung disetorkan pada hari yang sama, tetapi sering ditunda dengan alasan jumlah uang yang dipegang belum banyak,” ungkapnya.

Selain memiliki akses terhadap pencatatan keuangan, Latifa juga disebut memegang akses langsung terhadap brankas tempat penyimpanan uang perusahaan.

Temuan audit tersebut akhirnya menjadi dasar perusahaan melakukan pemeriksaan lebih lanjut yang kemudian mengarah pada proses hukum yang kini sedang berjalan.

Baca Juga :  PT Bengkulu Samudera Tehnik Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Bengkulu

Seluruh fakta yang terungkap di persidangan saat ini masih menjadi bagian dari alat bukti yang sedang diuji oleh majelis hakim sebelum nantinya diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana dilansir seblumnya kasus ini bermula ketika perusahaan melakukan audit internal bersama terdakwa pada tahun 2025 setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Dari pemeriksaan tersebut, perusahaan mendapati adanya selisih dana dalam jumlah besar yang kemudian mengarah pada dugaan penggelapan.

Pihak perusahaan sebenarnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan terdakwa disebut telah mengakui adanya selisih keuangan dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.

Sebagai bentuk tanggung jawab awal, sebagian aset dan uang tunai telah diserahkan kepada perusahaan. Namun nilai pengembalian yang berhasil dilakukan baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang diklaim perusahaan. Karena tidak ada penyelesaian sesuai harapan, perusahaan akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Dijelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar tersebut berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025 Sebesar Rp 3,1 yang telah dikembalikan melalui mekanisme yang diketahui notaris.

Namun untuk temuan kerugian pada periode 2022 hingga 2024 yang kini menjadi pokok perkara di persidangan, perusahaan tetap meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru