Negara Diminta Jangan Ragu Cabut Izin Konsesi PT API dan PT BAT

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat  telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Kehutanan pada 30 Oktober 2025. Selain menuntut pencabutan izin, mereka mendesak peningkatan status kawasan koridor gajah seluas 80.987 hektare menjadi Suaka Margasatwa. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelamatkan sisa benteng terakhir satwa Sumatera di Bengkulu.

Namun meskipun Mentri Kehutan dan Wakil Mentri Kehutan telah menunjau langsung kondisi huta kerusakan hutan di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, yang saat ini kian telanjang di hadapan izin konsesi dua perusahaan kehutanan, PT Anugrah Pratama Inspirasi dan PT Bentara Arga Timber. Akan tetapi belum ada Tindakan tega untu menjacut izin konsesi dua perusahan tersebut.

Ali Akbar, Koordinator Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat, menyebut pembiaran terhadap konsesi bermasalah ini sama dengan membiarkan kejahatan kehutanan berlangsung sistematis.

Baca Juga :  Mantan Sekwan dan Bendahara Divonis 4 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Lainnya Divonis 16 Bulan.

“Negara tidak boleh ragu. Ketika hutan rusak dan satwa dilucuti ruang hidupnya, pencabutan izin adalah langkah minimal,” kata Ali.

Bentang Alam Seblat bukan kawasan biasa. Ia merupakan lanskap ekologis strategis yang menjadi koridor pergerakan gajah Sumatera dan harimau Sumatera. Ketika tutupan hutan terfragmentasi, konflik satwa-manusia meningkat, dan kepunahan tinggal menunggu waktu.

Namun hingga kini, Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, dinilai belum menunjukkan ketegasan. Alasan kehati-hatian yang dikaitkan dengan pertanggungjawaban hukum korporasi justru menuai kritik. Banyak pihak menilai alasan itu keliru dan berpotensi menjadi dalih untuk menunda tindakan.

Sebagaimana disampaikan, Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Hamzah Hatrik, menegaskan pencabutan izin konsesi tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan.

“Yang dicabut adalah izin, bukan perbuatan pidana atau kewajiban pemulihan lingkungan. Korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban administratif maupun pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan

Data lapangan menunjukkan skala kerusakan yang mengkhawatirkan. Konsesi PT API seluas 41.988 hektare tercatat mengalami kerusakan 14.183 hektare. Kawasan tersebut kini dipenuhi kebun sawit ilegal, semak belukar, dan lahan terbuka. Sementara PT BAT, dari total konsesi 22.020 hektare, sekitar 6.862 hektare telah berubah fungsi.Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menyebut kegagalan perusahaan mengamankan konsesi sebagai bukti lemahnya pengawasan negara. “Izin diberikan, tapi pengawasan longgar. Ketika hutan rusak, negara justru ragu menindak,” katanya.

Jika negara terus menunda, kritik publik menguat: negara bukan hanya lalai, tetapi berpotensi menjadi bagian dari masalah. Bentang Alam Seblat kini menjadi cermin, apakah hukum lingkungan benar-benar ditegakkan, atau sekadar slogan di atas kertas.

Berita Terkait

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB