BENGKULUBAROMETER – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, Rabu 28 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan Erlangga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Selain pidana penjara, Erlangga juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, Erlangga akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sebelumnya menuntut Erlangga dengan hukuman enam tahun penjara serta uang pengganti Rp1,8 miliar.
“Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Paisol saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa dana perjalanan dinas digunakan tidak sesuai peruntukannya dan dilaporkan secara fiktif.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain Erlangga, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini. Mereka memiliki peran berbeda dalam pengelolaan dan pencairan dana perjalanan dinas.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau pikir-pikir,” kata Paisol.
Selain Sekwan, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa lainnya.
Yakni mantan Bendahara Setwan, Dahyar, divonis pidana penjara 4 tahun denda 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Ditambah pidana uang pengganti Rp 2,6 miliar. Jika tidak membayar dalam 1 bulan, harta benda dapat disita jaksa, dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.
Mantan Kepala Sub Bagian Umum Rizan Putra divonis divonis 1 tahun 4 bulan dengan denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Ditambah pidana uang pengganti Rp 85 juta yang sudah dibayarkan melalui JPU.
Pembantu bendahara Ade Yanto divonis 1 tahun 4 bulan dengan denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Ditambah pidana uang pengganti Rp 85 juta yang sudah dibayarkan melalui JPU.
Lalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas Rozi Marza divonis 1 tahun 4 bulan dengan denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Ditambah pidana uang pengganti Rp 171 juta yang sudah dibayarkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Staf PPTK Lia Fita Sari divonis divonis 1 tahun 4 bulan dengan denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Ditambah pidana uang pengganti Rp 85 juta yang sudah dibayarkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Pembantu bendahara Relly Pribadi divonis divonis 1 tahun 4 bulan dengan denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Ditambah pidana uang pengganti Rp 85 juta yang sudah dibayarkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Vonis kelima terdakwa ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa 2 tahun penjara, dan juga dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi. Seusai membacakan vonis, Paisol memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, banding atau pikir – pilir.
Kuasa hukum Erlangga, Deski Bewantara, menyatakan kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia mengapresiasi putusan majelis hakim yang menurutnya telah mempertimbangkan nota pembelaan yang diajukan pihak terdakwa.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena telah menerima dan mempertimbangkan pembelaan kami. Putusan ini sudah sesuai dengan yang kami harapkan,” ujarnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









