Kemenag Kaur Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp30 Ribu hingga Rp40 Ribu per Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-361/Kk.07.5/BA.03/02/2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam edaran tersebut, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa, serta opsi pembayaran dalam bentuk uang mulai dari Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per orang.

Surat edaran ini ditandatangani bersama unsur terkait, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Kaur, Ketua Baznas Kabupaten Kaur, Kabag Kesra Kabupaten Kaur, serta Pelaksana Tugas Kepala Kemenag Kabupaten Kaur. Penetapan dilakukan pada 27 Februari 2026 di Kabupaten Kaur.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Kaur dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada Ramadan 1447 H.

Kemenag Kaur menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras seberat 2,5 kilogram per jiwa. Kualitas beras yang dikeluarkan harus sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki (pemberi zakat).

Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Perlindungan Hutan: Peringatan Dini atas Ancaman Bencana di Sumatera

Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang (qimah), telah ditetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.

Untuk konsumen beras kualitas I seperti Raja Lele, Patin, Manggis dan sejenisnya, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.

Bagi konsumen beras kualitas II seperti IR, Wai Putih, dan Ceherang, besaran zakat fitrah sebesar Rp35.000 per jiwa.

Sementara itu, untuk konsumen beras kualitas III seperti Bulog, Raskin atau Usang, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa.

Penetapan kategori ini dimaksudkan agar nilai zakat fitrah tetap mencerminkan standar konsumsi masing-masing individu, sehingga prinsip keadilan dan kepatutan dapat terjaga.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penerima zakat fitrah diutamakan kepada dua asnaf, yakni fakir dan miskin. Artinya, penyaluran lebih difokuskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Kemenag Kaur juga mengingatkan, apabila zakat fitrah disalurkan melalui panitia zakat, maka panitia wajib memastikan zakat tersebut telah disalurkan kepada mustahik sebelum pelaksanaan salat Id.

Baca Juga :  Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Selain zakat fitrah, edaran tersebut juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per orang per hari. Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dengan alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.

Pedoman Resmi bagi Umat Islam Kaur

Surat edaran ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten Kaur, MUI, Baznas, Kepala KUA se-Kabupaten Kaur, serta para kepala madrasah.

Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten Kaur memiliki pedoman yang jelas dan seragam dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah tahun ini.

Momentum Ramadan tidak hanya menjadi ajang peningkatan ibadah pribadi, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial. Zakat fitrah yang ditunaikan tepat waktu dan disalurkan secara tepat sasaran diharapkan mampu membantu masyarakat kurang mampu merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Nasib Cabor Billiard di Porprov Bengkulu Masih Mengambang
Dorong Peternakan Modern, Bengkulu Dibidik Jadi Pusat Industri Sapi dan Pakan Sawit
Helmi Sebut Rehabilitasi Stadion GOR Sawah Lebar Bengkulu Butuh Anggaran Rp80 Miliar
Jelang Hari Pahlawan 2026, Pemprov Bengkulu Siapkan Ziarah dan Tabur Bunga
Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran
Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG
490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:17 WIB

Nasib Cabor Billiard di Porprov Bengkulu Masih Mengambang

Jumat, 6 November 2026 - 15:24 WIB

Dorong Peternakan Modern, Bengkulu Dibidik Jadi Pusat Industri Sapi dan Pakan Sawit

Jumat, 6 November 2026 - 14:43 WIB

Helmi Sebut Rehabilitasi Stadion GOR Sawah Lebar Bengkulu Butuh Anggaran Rp80 Miliar

Jumat, 6 November 2026 - 13:14 WIB

Jelang Hari Pahlawan 2026, Pemprov Bengkulu Siapkan Ziarah dan Tabur Bunga

Kamis, 5 November 2026 - 17:54 WIB

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Bengkulu

Nasib Cabor Billiard di Porprov Bengkulu Masih Mengambang

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:17 WIB