BENGKULUBAROMETER – Nasib 47 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dipastikan tidak berlanjut. Mereka tidak mendapatkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) karena sejumlah alasan, mulai dari meninggal dunia hingga tersandung hukuman disiplin.
Sementara itu, dari total 4.343 PPPK Paruh Waktu yang tercatat, sebanyak 4.296 orang dipastikan mendapatkan perpanjangan SK.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan proses perpanjangan SK tersebut telah ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Untuk PPPK Paruh Waktu sudah diperpanjang. BKD sudah memproses bagi mereka yang memang diperpanjang,” kata Herwan, Kamis (5/11/2026).
Herwan menjelaskan bahwa puluhan pegawai yang tidak mendapatkan perpanjangan bukan tanpa alasan. Sebagian di antaranya meninggal dunia, sedangkan lainnya dikenakan sanksi akibat pelanggaran disiplin.
“Ada hampir 50 orang yang memang tidak dilanjutkan, karena meninggal dunia dan ada juga yang terkena hukuman disiplin,” jelasnya.
Meski mayoritas PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan SK, Herwan mengingatkan bahwa hal tersebut bukan jaminan kontrak kerja akan terus berlanjut tanpa evaluasi.
Pasalnya, setiap tahun kinerja PPPK Paruh Waktu tetap akan dievaluasi oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Evaluasi meliputi pelaksanaan tugas sesuai perjanjian kerja, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap program dan kebutuhan masing-masing OPD.
“Yang dilanjutkan tetap harus melalui evaluasi OPD masing-masing. Mereka harus menjalankan tugas sesuai kontrak, disiplin, dan mengikuti program yang dijalankan OPD,” tutup Herwan.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Redaksi










