Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUNTUTAN: Sidang lanjutan kasus Korupsi Tembang Batu Bara dengan agenda tuntutan 12 terdakwa pada Rabu-13- April-2024 di Pengadilan Negeri Bengkulu. FOTO--WINDI//MBG.

TUNTUTAN: Sidang lanjutan kasus Korupsi Tembang Batu Bara dengan agenda tuntutan 12 terdakwa pada Rabu-13- April-2024 di Pengadilan Negeri Bengkulu. FOTO--WINDI//MBG.

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor batu bara yang menyeret sejumlah perusahaan besar, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM), PT Inti Bara Perdana, PT Tunas Bara Jaya hingga melibatkan BUMN PT Sucofindo Bengkulu, kemudian Pegawai Kementrian, terus menjadi sorotan publik. Perkara ini bukan sekadar kasus hukum biasa. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun menjadikannya salah satu kasus terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Sejak diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kasus ini langsung menyita perhatian luas. Tidak hanya karena angka kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena banyaknya pihak yang terseret. Sebanyak 12 terdakwa dari 4 perkara kini duduk di kursi pesakitan, mulai dari kalangan pelaksana teknis, pejabat perusahaan, hingga pimpinan korporasi dan mantan pejabat BUMN serta pegawai Kementrian.

Nama besar di industri batu bara Bengkulu pun ikut terseret, salah satunya Bebby Hussy yang dikenal sebagai bos tambang berpengaruh di daerah ini. Keterlibatannya bersama sejumlah kolega membuat kasus ini semakin menjadi perhatian publik, terutama karena ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas dan adil.

Perkara ini kini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu malam, 22 April 2026. Namun, alih-alih meredakan perhatian publik, tuntutan yang dibacakan justru memicu polemik.

Sebagian kalangan menilai tuntutan terhadap para terdakwa tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara. Bebby Hussy, misalnya, hanya dituntut 8 tahun dari keselurhan 3 perkara yang menjerat. Dalam perkara korupsi, Beby husy hanya dituntut 4 tahun. Bahkan beberapa terdakwa lain hanya dituntut 2 hingga 3 tahun penjara.

Di sisi lain, tuntutan berat justru dijatuhkan kepada jajaran pimpinan PT RSM. Direktur Edhie Santosa dan Komisaris David Alexander masing-masing dituntut 10 tahun penjara, disertai denda Rp2 miliar serta uang pengganti sebesar Rp53 miliar.

Rincian Tuntutan Para Terdakwa

Dalam perkara pokok korupsi, untuk 9 terdakwa diantaranya, Terdakwa Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13 miliar subsidair 1 tahun 8 bulan kurungan.

Sementara itu, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair 90 hari kurungan.

Untuk General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Baca Juga :  Warga Antusias Sampaikan Aspirasi, Berlian Utama Pastikan Dikawal Sampai Tuntas

Tuntutan paling berat dalam perkara korupsi tambang RSM ini dijatuhkan kepada Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, yang dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 53 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

Selain itu, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, juga menghadapi tuntutan serupa, yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 260 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 53 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

Sementara itu, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 260 hari kurungan.

Dalam sidang tersebut, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 36 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Kemudian Komisaris PT Inti Bara Perdana, Bebby Hussy, dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp 106 miliar lebih subsidair 2 tahun kurungan.

Selain itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri, dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari kurungan.

Perkara Suap dan TPPU Ikut Menjerat

Tidak hanya korupsi, perkara ini juga berkembang ke dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara suap, Bebby Hussy kembali dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Sutarman juga dituntut 2 tahun penjara, sementara Nazirin selaku Inspektur Tambang ESDM dituntut lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Nazirin, yang merupakan Inspektur Tambang ESDM tahun 2024, dituntut lebih berat yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara dalam perkara TPPU, Bebby Hussy dituntut 2 tahun penjara dan Saskya Hussy 1 tahun penjara. Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Obstruction of Justice

Kasus ini juga menyeret pihak lain dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Dua terdakwa, Awang dan Andy, dituntut membayar denda masing-masing Rp5 miliar atau subsider 410 hari kurungan.

Baca Juga :  Rumah tipe 100 Siap Huni di Hibrida 10, Bernuansa Modern Dengan Harga Terjangkau

Sidang terpisah ini menunjukkan bahwa perkara tambang batu bara Bengkulu tidak hanya kompleks, tetapi juga memiliki banyak cabang kasus yang saling berkaitan.

Aset Sitaan Dikembalikan

Salah satu fakta menarik yang terungkap dalam sidang adalah soal aset sitaan. Jaksa menyebut sebagian besar aset milik Bebby Hussy dan Saskya Hussy dikembalikan karena dianggap telah memenuhi kewajiban pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, penyidik menyita berbagai aset bernilai besar, mulai dari mobil mewah seperti Pajero dan Mini Cooper, rumah mewah, belasan bidang tanah, perhiasan, alat berat, deposito, hingga sekitar 126 ribu ton batu bara siap jual.

Namun, setelah pengembalian dana dilakukan, aset tersebut tidak lagi dijadikan jaminan. Jaksa menegaskan bahwa tujuan utama penyitaan adalah untuk memastikan pemulihan kerugian negara.

JPU Kejati Bengkulu Ahmad Ghufroni menjelaskan bahwa tujuan utama penyitaan sejak awal adalah untuk menjamin pemulihan kerugian keuangan negara. Karena pengembalian kerugian negara telah dilakukan, maka sejumlah aset yang sebelumnya sita tidak lagi diperlukan sebagai jaminan.

“Jelasnya pada dasarnya upaya penyitaan yang dilakukan untuk memberikan keuangan negara. Dan sudah ini memang dari pihak Pak Beby sudah mengembalikan dan memberikan pemulihan keuangan negara,” ujar Ghufroni.

Kuasa hukum Bebby Hussy dan Saskya Hussy, Yakup Hasibuan, menilai tuntutan jaksa justru menunjukkan adanya pemisahan tanggung jawab yang jelas.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa tanggung jawab utama berada pada PT Ratu Samban Mining sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

“Dari tuntutan terlihat jelas bahwa yang memikul tanggung jawab utama adalah RSM,” ujarnya.

Yakup juga membantah keterlibatan kliennya dalam perkara suap dan TPPU. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti kliennya mengetahui praktik suap maupun melakukan penyamaran dana.

Salah satu poin penting dalam pembelaan adalah pengembalian dana sebesar Rp159 miliar oleh pihak Bebby Hussy. Menurut Yakup, langkah ini menunjukkan itikad baik dan tidak adanya niat merugikan negara. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan nanti.

“Pengembalian dana ini adalah bentuk tanggung jawab, bukan pengakuan bersalah,” tegasnya.

Dengan dibacakannya tuntutan, perkara kini memasuki tahap berikutnya, yakni pembelaan (pledoi). Di fase ini, masing-masing terdakwa akan menyampaikan argumen untuk membantah dakwaan jaksa.

Pertarungan hukum diperkirakan akan semakin sengit, terutama pada dua isu utama: unsur kesengajaan dalam tindak pidana serta apakah pengembalian kerugian negara dapat menjadi faktor meringankan.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia
Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang
Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!
Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan
Kisruh Golkar Kota Memanas, Mantan Pengurus Demo Tolak Penunjukan Plt
Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat
Sauri Tegaskan: Penunjukan Plt Golkar Kota Sudah Sesuai AD/ART dan Disetujui DPP
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:30 WIB

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 20:28 WIB

Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:30 WIB