Jejak 100 Paket Sabu di Kepahiang, Polda Bengkulu Buru Pemasok Utama

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Perang terhadap peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu terus digencarkan. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Dari operasi senyap yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, seorang perempuan berinisial SNA (50) diamankan bersama barang bukti 100 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Senin malam (6/7/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Berbekal laporan itu, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menjalankan strategi penyamaran atau undercover buy untuk memastikan informasi tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.IK., M.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas mendapatkan bukti kuat adanya dugaan transaksi narkotika.

Baca Juga :  Vonis Pungli PPG Kemenag Seluma: Hakim Hukum Dua Terdakwa, Darmawan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp601 Juta

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran sesuai prosedur. Saat pelaku memperlihatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.

Usai mengamankan SNA, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 100 paket diduga sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.

Puluhan paket barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet berwarna hijau. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y17s warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dalam peredaran narkotika tersebut.

Dari pemeriksaan sementara, SNA diduga bukan pemain tunggal. Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang disebut berdomisili di wilayah Dataran.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan melakukan pengembangan. Tim bergerak menuju lokasi keberadaan D untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Namun saat petugas tiba di kediaman terduga pemasok tersebut, rumah dalam kondisi kosong. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian dan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

Kombes Pol Imam menegaskan, Polda Bengkulu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan pengedar narkotika yang mencoba merusak generasi muda.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Polda Bengkulu berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Saat ini SNA bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran 100 paket sabu tersebut.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB