Vonis Pungli PPG Kemenag Seluma: Hakim Hukum Dua Terdakwa, Darmawan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp601 Juta

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus pungli Program PPG Kemenag Seluma. Darmawan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp601 juta, sementara Budi Erliyanto divonis 1 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus pungli Program PPG Kemenag Seluma. Darmawan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp601 juta, sementara Budi Erliyanto divonis 1 tahun penjara.

BENGKULUBAROMETER – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 28 Juli 2026.

Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH menyatakan operator PPG Budi Erliyanto dan pegawai Kemenag Kabupaten Seluma, Darmawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 23 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

«”Menyatakan terdakwa Budi Erliyanto dan terdakwa Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan putusan.»

Budi Erliyanto dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Sementara itu, Darmawan divonis lebih berat, yakni pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Selain dikenai denda sesuai amar putusan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga :  Bengkulu Siaga! TNI-Polri dan Pemda Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gempa dan Tsunami

«”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata majelis hakim.»

Hakim Soroti Penyalahgunaan Jabatan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa memanfaatkan jabatan yang dimiliki untuk melakukan pungutan kepada para guru peserta PPG. Posisi mereka dinilai memberi akses untuk berkomunikasi langsung dengan para peserta sehingga praktik pungli dapat dilakukan.

Majelis hakim menegaskan perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Para terdakwa memanfaatkan jabatannya sehingga memiliki akses untuk berkomunikasi dengan para guru. Penyalahgunaan kewenangan tersebut membuat tindak pidana ini dapat terlaksana,” ujar majelis hakim.

Fakta persidangan juga mengungkap dampak yang dialami para korban. Sejumlah guru terpaksa meminjam uang untuk memenuhi permintaan para terdakwa. Bahkan, ada guru yang menyerahkan seekor sapi sebagai pengganti biaya pengurusan PPG.

“Akibat perbuatan para terdakwa, terdapat guru yang harus meminjam uang, bahkan ada yang memberikan seekor sapi kepada terdakwa untuk mengurus PPG,” ungkap majelis hakim.»

Baca Juga :  Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma Ahmad Febriansyah, SH menyatakan pihaknya belum menentukan sikap dan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami dari Penuntut Umum masih pikir-pikir,” kata Ahmad.

Kuasa hukum Budi Erliyanto, Bagusti Reza Putra, SH dan Rian Putranto, SH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Menurut mereka, putusan tersebut sejalan dengan harapan karena kliennya telah mengembalikan seluruh uang hasil pungli pada tahap penyidikan.

“Untuk putusan sudah sesuai harapan kami. Kami menghormati putusan majelis hakim, sedangkan untuk sikap hukum kami masih pikir-pikir,” ujar Bagusti.

Sementara itu, kuasa hukum Darmawan, Endah Rahayu Ningsih, SH, mengatakan pihaknya juga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Keputusan tersebut masih akan dikoordinasikan dengan keluarga terdakwa.

“Kalau soal banding, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Untuk sementara kami masih pikir-pikir,” kata Endah.

Fakta Kunci

– Budi Erliyanto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
– Darmawan divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp601 juta.
– Hakim menyatakan kedua terdakwa menyalahgunakan jabatan untuk melakukan pungli terhadap guru peserta PPG.
– Fakta persidangan mengungkap ada guru yang meminjam uang hingga menyerahkan seekor sapi demi mengurus PPG.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru