Kejari Mukomuko Tetapkan Tiga Tersangka, Diduga Korupsi Rp 671,6 juta, Program PAMSIMAS Untuk 5 Desa

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 20:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2022.

Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan program yang seharusnya menghadirkan akses air bersih bagi warga desa, tetapi justru diduga menyisakan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tim fasilitator dalam program tersebut. Mereka adalah SA selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, AA sebagai Fasilitator Bidang Teknis, dan GS sebagai Fasilitator Bidang Keuangan.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Mukomuko setelah mereka menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu.

“Ketiga tersangka yang ditetapkan merupakan tim fasilitator program PAMSIMAS tersebut. Untuk masing-masing tersangka dan hasil pemeriksaan, nanti akan disampaikan langsung oleh penyidik Kejari Mukomuko,” ujar Wisdom.

Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Mukomuko K. Ario Utomo Hidayatullah Tando Agung bersama Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Gugi Dolansyah menjelaskan, perkara ini bermula dari pelaksanaan program PAMSIMAS pada tahun 2022 di Kabupaten Mukomuko. Program tersebut dibiayai dari APBN dengan total anggaran Rp 2 miliar.

Dana itu dialokasikan untuk lima desa penerima, yakni Desa Tirta Kencana, Dusun Pulau, Pondok Lunang, Mandi Angin, dan Lubuk Sanai II. Masing-masing desa memperoleh anggaran sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga :  Pelindo Bereskan Masalah Alur, Pengguna Jasa Tak Lagi Menunggu Pasang Surut

Namun, dalam proses penyidikan, pelaksanaan program tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan, yang diduga melibatkan ketiga tersangka. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 671.638.717.

Menurut Gugi, dugaan penyimpangan tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga menyangkut pelaksanaan fisik program. Salah satu modus yang ditemukan adalah pengambilalihan peran Kelompok Masyarakat atau POKMAS oleh pihak pendamping. Padahal, kelompok masyarakat semestinya menjadi unsur utama dalam pelaksanaan program berbasis pemberdayaan itu.

“Pihak pendamping atau fasilitator diduga melampaui kewenangannya, dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan POKMAS,” kata Gugi.

Penyidik juga menemukan dugaan penunjukan rekanan secara sepihak. Dalam praktiknya, POKMAS diduga diarahkan untuk membeli alat tulis kantor, kebutuhan pipanisasi, serta menggunakan jasa penyedia tertentu yang sudah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan kontrak. Kondisi ini diperburuk dengan adanya dugaan kegagalan fungsi bangunan. Artinya, hasil pekerjaan yang dibangun dari dana negara itu tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen fiktif dalam pertanggungjawaban anggaran. Dugaan itu berupa pembuatan nota atau kuitansi fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Kapal Besar Kembali Melintas, Alur Pulau Baai Tunjukkan Kepulihan

Gugi menegaskan, dampak dari dugaan penyimpangan tersebut bukan hanya soal kerugian keuangan negara, melainkan juga hilangnya manfaat program bagi warga. Padahal, PAMSIMAS dirancang untuk membantu masyarakat desa memperoleh akses air minum layak dan layanan sanitasi berbasis partisipasi masyarakat.

Di dua desa, yakni Lubuk Sanai II dan Mandi Angin, sarana air minum yang dibangun bahkan dilaporkan sudah tidak berfungsi lagi sejak 2024. Fakta ini menjadi penanda bahwa tujuan utama program diduga gagal tercapai.

“Di Desa Lubuk Sanai II dan Mandi Angin, sarana air minum yang dibangun sudah tidak berfungsi lagi sejak tahun 2024. Ini menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara, karena dana APBN yang digunakan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Gugi.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dan pemanfaatan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Sedikitnya 30 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh konstruksi kasus dan peran masing-masing tersangka.

Kasus ini sendiri ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejari Mukomuko Nomor PRINT-673/L.7.14/Fd.1/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 juncto Nomor PRINT-673.a/L.7.14/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka sementara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 KUHP.

Berita Terkait

490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026
Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:03 WIB

490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak memperpanjang kontrak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:13 WIB