Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Upaya penyelesaian perkara dugaan penipuan arisan online melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif mendapat penolakan tegas dari para korban. Mereka menilai terdakwa tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan sebelum kasus tersebut bergulir ke pengadilan.

Penolakan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan arisan online yang menjerat terdakwa Anggun Novita Sari di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (11/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yongki, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi korban untuk memberikan keterangan terkait kerugian yang mereka alami.

Salah satu saksi korban, Nova Lestari, secara tegas menyatakan dirinya tidak bersedia jika perkara tersebut diselesaikan melalui jalur Restorative Justice.

“Kami tetap menolak RJ yang mulia hakim,” tegas Nova saat menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang.

Nova menjelaskan bahwa dirinya telah menunggu selama dua tahun untuk mendapatkan giliran pencairan dana arisan yang diikutinya. Namun saat waktu pencairan tiba, uang yang seharusnya diterima justru tidak pernah diberikan oleh terdakwa.

Menurutnya, kekecewaan yang dialami selama bertahun-tahun membuat dirinya tidak lagi percaya terhadap janji penyelesaian di luar proses hukum“Dua tahun saya menunggu giliran dapat arisan. Ketika nama saya keluar, uang arisan tidak diberikan. Jadi walaupun sekarang uang saya dikembalikan, saya tetap menolak RJ,” ujar Nova di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Kejati Tunjuk 15 JPU Siap Tuntut 9 Tersangka Kasus Bank Raya

Dalam keterangannya, Nova juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama korban lain mulai mengikuti arisan online yang dikelola terdakwa sejak tahun 2023.

Sistem yang digunakan dalam arisan tersebut dilakukan secara daring, di mana seluruh peserta menyetorkan dana melalui transfer kepada admin arisan. Karena seluruh transaksi dilakukan secara digital, menurut Nova seluruh bukti pembayaran masih tersimpan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua pembayaran dilakukan secara online kepada admin. Jadi seluruh transaksi tercatat dan ada bukti-buktinya,” katanya.

Penolakan terhadap Restorative Justice juga mendapat dukungan dari kuasa hukum para korban, Risky Dini Hasanah. Menurutnya, keputusan para korban untuk menolak penyelesaian melalui RJ merupakan hak yang sah dan memiliki alasan yang kuat.

Dini menjelaskan bahwa selama proses yang berjalan, terdakwa dinilai tidak pernah menunjukkan upaya nyata untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Baca Juga :  Perbandingan Harga Sembako di Pasar Minggu dan Panorama Bengkulu, Cabai Rawit Tembus Rp86.600

“Penolakan RJ dari para korban bukan sesuatu yang salah. Selama ini terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan sebelum kasus ini diproses secara hukum,” ujar Dini usai persidangan.

Menurut Dini, faktor lain yang menjadi alasan kuat penolakan tersebut adalah belum adanya kepastian mengenai kemampuan terdakwa untuk mengembalikan kerugian para korban.

Ia menilai penyelesaian melalui Restorative Justice akan sulit memberikan kepastian apabila tidak disertai kemampuan nyata untuk mengembalikan dana yang hilang.

“Kalau RJ diterima tetapi tidak ada kemampuan mengembalikan kerugian korban, maka tidak ada kepastian penyelesaian. Itu yang menjadi pertimbangan utama klien kami,” jelasnya.

Sidang perkara dugaan penipuan arisan online tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Sementara itu, para korban berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang mereka alami.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah peserta arisan online yang mengaku mengalami kerugian setelah dana yang mereka setorkan tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan. Para korban kini memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada majelis hakim melalui jalur peradilan.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar
Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta
Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta
BPSDM Bengkulu Cari Sumber PAD Baru, Kamar hingga Aula Disewakan
Kasus Korupsi PLTA Musi, Jaksa Sebut Keterangan Ahli Terdakwa Sejalan dengan Dakwaan
Enam Kantor Perusahaan Di Bengkulu Digeledah Kejati, Dugaan Korupsi Pelabuhan Pulau Baai
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

KSOP Pulau Baai Diduga Tak Jalankan Kewajiban Pandu-Tunda, Kerugian Negara Ditaksir Rp10,5 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Perlindungan Anak, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Polresta

Selasa, 3 November 2026 - 16:29 WIB

Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Dorong Perluasan Peserta

Berita Terbaru