BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi kembali membuka fakta terkait proses penganggaran proyek. Nilai anggaran SKU yang disahkan sebesar Rp32 miliar menjadi salah satu bagian yang disorot dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan empat saksi yang berasal dari pihak swasta serta karyawan PLTA Musi.
Dari keterangan para saksi di persidangan terungkap bahwa anggaran pengadaan SKU sebenarnya masih memungkinkan untuk dikaji kembali sehingga nilainya bisa lebih rendah. Namun, anggaran tersebut akhirnya disahkan pada angka Rp32 miliar.
Persidangan juga mengungkap adanya dokumen kelayakan risiko yang disebut belum siap ketika proses penganggaran berjalan. Meski demikian, penganggaran tetap disahkan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah keputusan mengganti seluruh komponen SKU. Sebab, berdasarkan keterangan salah satu saksi, tidak semua bagian dari sistem tersebut sebenarnya perlu diganti.
Saksi Ahmad Andria Sidqi, karyawan PT ABB Sakti Industri, mengatakan pihaknya pernah melakukan survei terkait kondisi SKU PLTA Musi.
Menurut Ahmad, pada 2019 dirinya dihubungi pihak PLTA Musi untuk melakukan pekerjaan berkaitan dengan perbaikan SKU. Survei kemudian dilakukan mulai dari bagian kontroler hingga work station.
Dari pemeriksaan tersebut, Ahmad mengaku telah menyampaikan kepada pihak PLTA Musi bahwa tidak seluruh bagian SKU harus dilakukan penggantian.
“Tidak semua bagian SKU bisa diganti. Sempat terkendala karena bersamaan dengan Covid tahun 2020, karyawan dilarang bepergian,” ungkap Ahmad di hadapan majelis hakim.
Keterangan lain datang dari Isral, karyawan PLN yang menangani pengelolaan anggaran regional Sumatera, Jawa dan Bali.
Isral mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar penetapan anggaran maupun kondisi peralatan yang akan diganti. Sebab, dirinya hanya menerima usulan yang berasal dari divisi terkait.
Ia bahkan mengaku tidak mengetahui alat apa saja yang mengalami kerusakan dan berapa harga SKU yang dianggarkan PLTA Musi.
“Untuk alat apa saja yang diganti, kemudian harga dari SKU saya tidak tahu. Karena hanya mengumpulkan dari divisi unit,” katanya.
Sementara itu, Iskandar yang merupakan karyawan PLTA Musi pada bagian penganggaran SKU membenarkan bahwa biaya SKU ditetapkan sebesar Rp32 miliar.
Dalam nota investasi, SKU disebut mengalami kerusakan berdasarkan usulan dari direktur. Namun, Iskandar mengaku tidak melihat secara langsung dokumen usulan tersebut.
JPU menilai rangkaian keterangan para saksi tersebut mendukung dakwaan jaksa terkait dugaan ketidakbenaran dalam proses penganggaran SKU PLTA Musi.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., melalui JPU Kejati Bengkulu Syaiful Amri, S.H., mengatakan tahapan pembuktian terkait SKU melalui pemeriksaan saksi telah selesai.
Jaksa selanjutnya akan mengarahkan pembuktian pada pengadaan AVR dengan menghadirkan saksi dari vendor maupun staf perusahaan.
“Selanjutnya kami akan buktikan pelanggaran pada pengadaan AVR, mulai dari vendor dan staf perusahaan akan diperiksa. Untuk SKU sudah selesai untuk saksinya,” tegas Syaiful.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pembuktian untuk mengurai lebih jauh kronologi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut.










