BENGKULUBAROMETER.COM – Putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu, Yode Arliando, memantik sorotan publik. Meski hakim menyatakan Yode terbukti melakukan pemukulan, namun ia tidak dijatuhi hukuman pidana dengan alasan menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang.
Keputusan tersebut langsung memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan. Sebab, seorang pejabat kampus dinilai seharusnya mengedepankan pendekatan edukatif dan dialog, bukan tindakan fisik yang berujung di meja hijau.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 dipimpin hakim Tunggal itu menyatakan Yode terbukti melakukan pemukulan. Namun, majelis hakim menggunakan Pasal 54 KUHP yang menyebut seseorang tidak dapat dipidana apabila menjalankan tugas berdasarkan undang-undang.
Kuasa hukum Yode Arliando, Widya Timur, mengatakan kliennya saat itu menjalankan tugas sebagai Wakil Rektor III yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban kampus.
“Tadi sudah didengar sama-sama, ini terbuka untuk umum. Di mana keputusan itu sesuai dengan Pasal 54 KUHP, bahwa Pak Yode menjalankan tugas sesuai undang-undang,” ujar Widya usai sidang.
Namun di sisi lain, publik mempertanyakan bagaimana mungkin tindakan pemukulan bisa dianggap bagian dari tugas akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Sebagai institusi pendidikan, kampus seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan intelektual mahasiswa. Banyak pihak menilai tindakan fisik justru memberi contoh buruk di dunia pendidikan tinggi.
Widya mengakui majelis hakim menyatakan kliennya bersalah secara perbuatan. Akan tetapi, karena dilakukan dalam kapasitas tugas, maka tidak dijatuhi pidana.
“Dia dinyatakan bersalah dalam melakukan pemukulan, tapi tidak dipidana,” jelasnya.
Perkara ini juga disebut telah inkrah karena dalam kasus tipiring tidak ada upaya hukum banding.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik Bengkulu. Banyak pihak berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kampus, terutama melibatkan pejabat akademik yang seharusnya menjadi teladan.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









