Hakim Nyatakan Wakil Rektor III UNIVED Bersalah Memukul

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG: Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat Wakil Rektor III Universitas Dehasen (UNIVED) Bengkulu, Yode Arliando, telah digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, (Jumat, 22 Mei 2026)-- FOTO:  Handi//MBG.

SIDANG: Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat Wakil Rektor III Universitas Dehasen (UNIVED) Bengkulu, Yode Arliando, telah digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, (Jumat, 22 Mei 2026)-- FOTO: Handi//MBG.

BENGKULUBAROMETER.COM – Putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu, Yode Arliando, memantik sorotan publik. Meski hakim menyatakan Yode terbukti melakukan pemukulan, namun ia tidak dijatuhi hukuman pidana dengan alasan menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang.

Keputusan tersebut langsung memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan. Sebab, seorang pejabat kampus dinilai seharusnya mengedepankan pendekatan edukatif dan dialog, bukan tindakan fisik yang berujung di meja hijau.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 dipimpin hakim Tunggal itu menyatakan Yode terbukti melakukan pemukulan. Namun, majelis hakim menggunakan Pasal 54 KUHP yang menyebut seseorang tidak dapat dipidana apabila menjalankan tugas berdasarkan undang-undang.

Baca Juga :  Satgas Agraria Bengkulu Mulai Bergerak, Pemprov Siapkan Tindakan untuk Perusahaan Bermasalah

Kuasa hukum Yode Arliando, Widya Timur, mengatakan kliennya saat itu menjalankan tugas sebagai Wakil Rektor III yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban kampus.

“Tadi sudah didengar sama-sama, ini terbuka untuk umum. Di mana keputusan itu sesuai dengan Pasal 54 KUHP, bahwa Pak Yode menjalankan tugas sesuai undang-undang,” ujar Widya usai sidang.

Namun di sisi lain, publik mempertanyakan bagaimana mungkin tindakan pemukulan bisa dianggap bagian dari tugas akademik di lingkungan perguruan tinggi.

Sebagai institusi pendidikan, kampus seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan intelektual mahasiswa. Banyak pihak menilai tindakan fisik justru memberi contoh buruk di dunia pendidikan tinggi.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Pimpinan Baru Baznas Bengkulu Diminta Segera Bantu Rakyat

Widya mengakui majelis hakim menyatakan kliennya bersalah secara perbuatan. Akan tetapi, karena dilakukan dalam kapasitas tugas, maka tidak dijatuhi pidana.

“Dia dinyatakan bersalah dalam melakukan pemukulan, tapi tidak dipidana,” jelasnya.

Perkara ini juga disebut telah inkrah karena dalam kasus tipiring tidak ada upaya hukum banding.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik Bengkulu. Banyak pihak berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kampus, terutama melibatkan pejabat akademik yang seharusnya menjadi teladan.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda
Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Berita Terbaru