Dalan 4 Tahun Ombudsman Selamatkan Kerugian Rp2,14 Miliar. Dominasi Aduan Prosedur dan Penundaan Berlarut

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Catatan akhir tahun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu menunjukkan geliat pengawasan pelayanan publik yang semakin intens. Hingga 6 Desember 2025, jumlah laporan masyarakat mencapai 223, dengan 155 di antaranya sudah tuntas pada tahap pemeriksaan. Dari penyelesaian tersebut, valuasi kerugian masyarakat yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp2,14 miliar—angka yang menjadi bukti tajamnya kerja pengawasan Ombudsman Bengkulu di bawah kepemimpinan Mustari Tasti.

Jika ditarik dari akumulasi sejak 2021, Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan total 556 laporan dengan nilai kerugian masyarakat yang berhasil ditekan mencapai Rp16,25 miliar. Capaian ini menandai tren positif, bahwa kehadiran Ombudsman tidak sekadar menjadi tempat pelampiasan keluhan, namun juga berperan nyata menekan kerugian publik yang timbul dari pelayanan buruk.

Mustari Tasti membeberkan bahwa dua bentuk maladministrasi masih mendominasi, yakni Penyimpangan Prosedur sebesar 35,61 persen dan Penundaan Berlarut sebesar 32,55 persen. Data tersebut memperlihatkan pola lama yang belum tuntas: birokrasi yang lamban dan sistem yang belum disiplin dalam bekerja sesuai aturan.

“Ini menunjukkan tantangan sistemik yang masih menjadi pekerjaan rumah besar,” ujar Mustari.

Jika dilihat per sektor substansi laporan, Energi dan Kelistrikan berada di posisi tertinggi dengan 23,57 persen aduan. Menyusul di belakangnya Pendidikan dan Pajak masing-masing 20,70 persen, Administrasi Kependudukan 18,79 persen, serta Kepegawaian 16,24 persen. Artinya, keluhan masyarakat masih terpusat pada layanan dasar, terutama sektor publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian dan administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Jalan di Kaur Tempat Bumil Ditandu Saat Keguguran Akhirnya Diaspal

Tahun 2025 menjadi panggung bagi Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada SMAN 5 Kota Bengkulu. Ombudsman menemukan maladministrasi dalam Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan menindaklanjutinya dengan meminta evaluasi kepada Gubernur Bengkulu. Tidak tanggung-tanggung, rekomendasi Ombudsman mencakup sanksi kedinasan berdasarkan PP 94 Tahun 2021 hingga tindak lanjut hukum jika terdapat unsur pidana. Tujuan akhirnya jelas: mengembalikan hak peserta didik.

Tak berhenti pada penanganan laporan, Ombudsman Bengkulu memperkuat kolaborasi lintas instansi. Contohnya pada 29 Agustus 2025, digelar pembentukan Jaringan Focal Point terkait layanan kesehatan. Sebanyak 15 instansi dilibatkan termasuk dinas dan puskesmas. Tujuannya meningkatkan kecepatan respons.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya melapor, tetapi mendapatkan penyelesaian konkret,” kata Mustari.

Upaya pencegahan juga tidak luput dari perhatian. Kajian cepat tata kelola ijazah SMA dilakukan untuk mengantisipasi penundaan penyerahan ijazah tanpa alasan hukum. Hal ini menegaskan bahwa Ombudsman tidak hanya memadamkan api ketika membesar, tetapi juga menutup celah sejak dini.

Baca Juga :  Kapal Besar Tembus Alur, Pulau Baai Bangkit Lagi

Di sektor lain, penilaian kepatuhan terhadap pelayanan dilakukan di 11 pemerintah daerah, 10 polres, dan 10 kantor pertanahan. Mustari mengatakan, pemberian opini ini bukan sekadar formalitas, melainkan dorongan perbaikan sistemik di tiap instansi.

Partisipasi masyarakat juga diperkuat lewat Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) yang beranggotakan mahasiswa dan komunitas. Mereka dibekali kemampuan untuk menjadi pengawas mandiri di akar rumput.

Sejak 2021, lebih dari 100 kegiatan sosialisasi digelar, termasuk pemantauan tematik seperti harga minyak goreng, arus mudik, hingga kesiapan logistik pemilu. Mustari menegaskan, pemantauan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi maladministrasi di sektor strategis.

“Melalui kolaborasi dan pencegahan, kami berkomitmen bukan hanya menindak, tapi membangun sistem lebih prosedural dan akuntabel,” tegas Mustari.

Catatan akhir tahun ini menunjukkan tren meningkatnya kepercayaan masyarakat, sekaligus menjadi dorongan bagi pelayanan publik di Bengkulu untuk bergerak lebih responsif.

Berita Terkait

Nasib Cabor Billiard di Porprov Bengkulu Masih Mengambang
Dorong Peternakan Modern, Bengkulu Dibidik Jadi Pusat Industri Sapi dan Pakan Sawit
Helmi Sebut Rehabilitasi Stadion GOR Sawah Lebar Bengkulu Butuh Anggaran Rp80 Miliar
Jelang Hari Pahlawan 2026, Pemprov Bengkulu Siapkan Ziarah dan Tabur Bunga
Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran
Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa
Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:17 WIB

Nasib Cabor Billiard di Porprov Bengkulu Masih Mengambang

Jumat, 6 November 2026 - 15:24 WIB

Dorong Peternakan Modern, Bengkulu Dibidik Jadi Pusat Industri Sapi dan Pakan Sawit

Jumat, 6 November 2026 - 14:43 WIB

Helmi Sebut Rehabilitasi Stadion GOR Sawah Lebar Bengkulu Butuh Anggaran Rp80 Miliar

Jumat, 6 November 2026 - 13:14 WIB

Jelang Hari Pahlawan 2026, Pemprov Bengkulu Siapkan Ziarah dan Tabur Bunga

Kamis, 5 November 2026 - 17:54 WIB

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Bengkulu

Nasib Cabor Billiard di Porprov Bengkulu Masih Mengambang

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:17 WIB