DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 15:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi Bengkulu resmi mengumumkan PAW Ketua DPRD dalam rapat paripurna yang diwarnai perdebatan. Proses kini berlanjut ke Gubernur dan Kemendagri untuk keputusan akhir.

DPRD Provinsi Bengkulu resmi mengumumkan PAW Ketua DPRD dalam rapat paripurna yang diwarnai perdebatan. Proses kini berlanjut ke Gubernur dan Kemendagri untuk keputusan akhir.

BENGKULUBAROMETER – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/3/2026), berlangsung dalam suasana yang tak sepenuhnya tenang. Selain agenda penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2025, forum resmi tersebut juga memuat agenda penting yakni pengumuman usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan usulan pengangkatan calon pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Ruang rapat paripurna menjadi saksi dinamika politik internal lembaga legislatif. Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain, yang memimpin sidang, menghadapi interupsi dari sejumlah anggota dewan. Surat dari Fraksi Golkar yang masuk sebelum rapat meminta agar pengumuman usulan PAW ditunda lantaran Sumardi sebagai ketua yang akan di PAW melakukan senhgketa di Mahkama Partai. Beberapa anggota lain turut menyampaikan pandangan serupa.

Namun mayoritas anggota yang hadir meminta agar rapat tetap berjalan sesuai agenda yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Banmus). Mereka beralasan, tata tertib DPRD harus menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Antisipasi Keracunan MBG, Dapur SPPG Bakal Di Sidak

Teuku Zulkarnain menegaskan, keputusan untuk melanjutkan atau menunda bukanlah kewenangan sepihak pimpinan.

“Ini keputusan kolektif, bukan keputusan pimpinan. Pimpinan hanya mengarahkan dan menjalankan rapat. Agenda ini sudah disepakati Banmus, maka harus kita jalankan,” ujarnya di hadapan forum.

Pengumuman tersebut menyebut usulan pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya dan pengangkatan calon pimpinan baru, Samsu Amanah, untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Dengan pengumuman itu, DPRD memasuki tahapan administratif berikutnya.

Sesuai mekanisme, dalam waktu tujuh hari ke depan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur meneruskan proses ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan keputusan akhir.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Tegaskan Dakwaan JPU Tak Tepat, Kliennya Bertindak Sesuai SOP

Teuku juga mengingatkan agar dinamika politik internal partai tidak mengganggu kerja kelembagaan DPRD. “Kita sebagai DPRD hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan. Kalau ada persoalan internal partai, selesaikan di internal partai,” katanya.

Sementara itu, Samsu Amanah menyatakan bahwa setelah diumumkan di paripurna, proses politik di tingkat DPRD telah selesai. Tahapan berikutnya bersifat administratif di tingkat pemerintahan.

“Kalau dalam proses administrasi nanti ada yang tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika memenuhi standar, akan keluar surat keputusan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Dengan demikian, keputusan final atas PAW Ketua DPRD Bengkulu kini berada di tangan pemerintah pusat. DPRD, menurut para pimpinan sidang, telah menyelesaikan kewenangannya sesuai tata tertib.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran
Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa
Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian
Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG
490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:54 WIB

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Kamis, 5 November 2026 - 17:36 WIB

Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 17:02 WIB

Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian

Kamis, 5 November 2026 - 13:59 WIB

Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG

Berita Terbaru