Penasihat Hukum Tegaskan Dakwaan JPU Tak Tepat, Kliennya Bertindak Sesuai SOP

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBEROMETER – Penasihat hukum eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu ditegaskan usai sidang lanjutan yang digelar Senin (12 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan delapan orang saksi.

Penasihat hukum Imam Sumantri, yakni Dr Muhammad Rullyandi, SH, MH, menyatakan kliennya telah menjalankan seluruh tugas dan kewenangan sebagai kepala cabang lembaga surveyor negara sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Menurutnya, penerapan Pasal 2 primair dan Pasal 3 subsider juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP oleh JPU tidak selaras dengan fakta persidangan maupun realitas kerja di lapangan.

“Klien kami bekerja berdasarkan SOP yang ketat. Setiap verifikasi dokumen dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh perusahaan pengguna jasa. Tidak ada tindakan di luar kewenangan,” kata Rullyandi kepada awak media.

Baca Juga :  Helmi Hasan Tinjau Pabrik BMP, Minyak Goreng Lokal Bengkulu Siap Tekan Harga Pasar

Ia menjelaskan, seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan laporan surveyor bersifat sah, valid, dan tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak pembeli batu bara. Bahkan, tidak pernah ada komplain terkait kadar atau kualitas batu bara yang ditetapkan dalam laporan Sucofindo.

“Kalau kemudian hari muncul klaim kerugian negara, itu tidak bisa serta-merta dibebankan kepada surveyor. Fungsi Sucofindo hanya melakukan pemeriksaan teknis sesuai permintaan klien,” ujarnya.

Rullyandi juga menekankan bahwa persoalan penurunan nilai Gross Air Dried (GAR) yang berimplikasi pada royalti negara bukanlah tanggung jawab kliennya. Berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, kewajiban pelaporan produksi, penjualan, hingga pembayaran royalti sepenuhnya berada pada sistem digital pemerintah.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Ancam Bengkulu, Siklon Tropis 91S Memicu Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Gelombang Tinggi

“Semua perusahaan wajib mengunggah perizinan, data produksi, dan bukti setor royalti melalui aplikasi MOMS, MODI, dan MVP. Surveyor baru bekerja setelah seluruh persyaratan itu dinyatakan lengkap dalam sistem,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi tambang batu bara ini sendiri ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 10 di antaranya masuk dalam berkas perkara pokok.

Menurut Rullyandi, narasi yang berkembang seolah-olah kliennya menjadi aktor utama merupakan kesimpulan prematur. Ia meminta publik menilai perkara ini secara objektif dan menunggu pembuktian di pengadilan.

“Kami percaya majelis hakim akan menilai secara jernih, berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia
Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang
Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan
Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!
Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan
Kisruh Golkar Kota Memanas, Mantan Pengurus Demo Tolak Penunjukan Plt
Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:30 WIB

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 20:28 WIB

Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:30 WIB