BENGKULUBAROMETER – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu mempertimbangkan pemutusan kontrak pembangunan dan rehabilitasi Balai Buntar. Opsi tersebut muncul setelah ditemukan anomali dalam proses pengadaan proyek.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengatakan salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan alamat pihak yang mengikuti proses pengadaan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk anomali tersebut.
Menurut Tejo, Dinas PUPR telah menerima hasil pelelangan dari Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPT). Hasil lelang itu kini kembali dipelajari untuk memastikan langkah yang akan diambil tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kami menerima hasil pelelangan dari BPPT. Tetapi karena memang ada anomali terkait alamat dan segala macam, kami sedang bersurat ke Inspektorat maupun meminta bantuan hukum ke Kejati,” kata Tejo, Kamis (24/9/2026).
PUPR Provinsi Bengkulu belum memutuskan apakah kontrak akan dilanjutkan atau dihentikan. Dinas masih menunggu kajian serta pendampingan dari Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pendampingan tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah juga ingin memastikan penyelesaian kontrak tidak memunculkan masalah baru di kemudian hari.
“Apakah putus kontrak atau dibayarkan seperti apa, itu yang sedang kami cari solusinya,” ujar Tejo.
Jika kontrak akhirnya diputus, PUPR tetap menginginkan Balai Buntar dapat digunakan. Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pihak rekanan akan dihitung dan dibayar sesuai ketentuan.
“Kalau ke depan putus kontrak, tetapi tetap fungsional. Apa yang sudah mereka kerjakan, kita bayar,” jelasnya.
Temuan anomali membuat persoalan proyek Balai Buntar tidak hanya berkaitan dengan kelanjutan pembangunan. Proses pengadaan proyek tersebut juga perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui penyebab munculnya persoalan.
Hingga kini, belum dijelaskan secara terbuka pada tahap mana anomali alamat itu ditemukan. Belum diketahui pula bagaimana proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen dilakukan sebelum hasil pelelangan diserahkan kepada Dinas PUPR.
Selain menghadapi persoalan kontrak Balai Buntar, Dinas PUPR juga harus menyesuaikan sejumlah program akibat kondisi keuangan daerah.
Tejo menyebut target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu tidak tercapai. Kekurangannya diperkirakan hampir mencapai Rp200 miliar. Kondisi itu membuat pemerintah harus menyesuaikan belanja dan pelaksanaan sejumlah proyek.
“Bukan pengurangan dana, tapi memang target PAD tidak tercapai, hampir Rp200 miliar. Jadi, kita menyesuaikan dengan kondisi keuangan,” katanya.
Sebelumnya, anggaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu berada di kisaran Rp440 miliar. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban membayar utang sehingga sejumlah program dan proyek harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Apalagi kita harus bayar utang dan ada kekurangan PAD. Artinya, target PAD tidak tercapai sehingga kita harus menyesuaikan terhadap proyek-proyek yang ada di PUPR,” pungkas Tejo.
Keputusan akhir mengenai nasib kontrak proyek Balai Buntar masih menunggu hasil pendalaman dan pendampingan dari Inspektorat serta Kejaksaan Tinggi Bengkulu. PUPR juga dituntut memastikan bangunan tetap dapat digunakan sekalipun kontrak dengan pihak rekanan nantinya dihentikan.










