BENGKULUBAROMETER — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Kedua tersangka baru tersebut yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B. Daditama (DDT).
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, baik Eko maupun Daditama hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan terhadap Eko Yusanto, penyidik mendalami peran serta dugaan aliran uang yang diberikan kepada Bupati nonaktif Fikri Thobari.
“Penyidik mendalami saudara EKY terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” kata Budi.
Sementara itu, untuk tersangka B. Daditama, materi pemeriksaan mendalam belum dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
“Sedangkan untuk saudara DDT, karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh PH (penasihat hukum), maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan baru untuk mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain. Dalam kasus awal (tangkap tangan), KPK telah menjerat lima orang tersangka, yaitu:
1. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030)
2. Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong)
3. Irsyad Satria Budiman (Swasta – PT Statika Mitra Sarana)
4. Edi Manggala (Swasta – CV Manggala Utama)
5. Youki Yusdiantoro (Swasta – CV Alpagker Abadi)
Kasus korupsi ini bermula dari pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong pada awal tahun 2026 dengan total nilai anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Bupati nonaktif Fikri Thobari diduga menerima total suap sebesar Rp1,7 miliar. Nilai tersebut mencakup dugaan penerimaan ijon proyek senilai Rp980 juta dari sejumlah kontraktor melalui perantara, serta adanya dugaan penerimaan lain yang dilakukan secara berulang dengan nilai total mencapai Rp775 juta.
Penulis : Handi Peratama
Editor : Redaksi










