BENGKULUBAROMETER – Kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan penting dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Untuk memperkuat dukungan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu memperpanjang kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perpanjangan kerja sama dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Anton Delianto, S.H., M.H., bersama General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi.
Kesepakatan ini melanjutkan hubungan kelembagaan yang telah berjalan sebelumnya. Kedua pihak berkomitmen memperkuat koordinasi agar dukungan hukum dapat terus diberikan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perpanjangan kerja sama menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan sinergi antara Kejati Bengkulu dan Pelindo Regional 2 Bengkulu.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Bengkulu diharapkan dapat terus memberikan dukungan hukum kepada Pelindo.
“Bentuknya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan Kejaksaan,” katanya
Dukungan tersebut diharapkan membantu perusahaan menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dengan koordinasi yang lebih kuat, penanganan setiap kebutuhan hukum dapat dilakukan melalui jalur yang jelas dan sesuai ketentuan.
Bagi Pelindo Regional 2 Bengkulu, keberlanjutan kerja sama ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum dalam kegiatan operasional perusahaan. Kepastian tersebut menjadi dasar penting agar pelaksanaan tugas perusahaan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Kerja sama ini juga membuka ruang koordinasi yang berkesinambungan. Ketika perusahaan membutuhkan pertimbangan atau bantuan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hubungan kelembagaan yang telah dibangun dapat menjadi landasan untuk menindaklanjuti kebutuhan tersebut.
Wisdom menerangkan, perpanjangan MoU merupakan wujud komitmen bersama untuk melanjutkan sekaligus meningkatkan kerja sama. Pelaksanaannya tetap mengacu pada tugas, fungsi, dan batas kewenangan masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dukungan hukum yang diberikan memiliki ruang lingkup yang jelas. Nota kesepahaman ini berfokus pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana disepakati oleh Kejati Bengkulu dan Pelindo Regional 2 Bengkulu.
Selain mendukung penyelesaian masalah, kerja sama tersebut diharapkan memperkuat langkah pencegahan. Kebutuhan hukum perusahaan dapat mendapat perhatian melalui koordinasi, sehingga potensi persoalan bisa ditelaah sesuai ruang lingkup kesepakatan.
Pencegahan dan penyelesaian menjadi dua bagian yang saling berkaitan. Perusahaan membutuhkan dukungan ketika menghadapi persoalan, sekaligus pertimbangan hukum untuk membantu pelaksanaan kegiatan agar tetap berada dalam ketentuan yang berlaku.
Melalui kesepakatan ini, kedua lembaga berharap hubungan kerja sama semakin solid. Koordinasi yang terjaga diharapkan memudahkan komunikasi mengenai kebutuhan dukungan hukum tanpa mengabaikan prosedur dan kewenangan yang harus dipenuhi.
Penandatanganan oleh pimpinan kedua pihak juga menunjukkan komitmen kelembagaan untuk menjaga keberlanjutan hubungan tersebut. Kerja sama yang sudah terbangun diharapkan dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas masing-masing.
Kejati Bengkulu menempatkan sinergi dengan instansi dan badan usaha sebagai bagian dari dukungan terhadap tata kelola yang baik. Dalam kerja sama bersama Pelindo, prinsip transparansi dan akuntabilitas turut menjadi harapan yang ingin diperkuat.
Karena itu, perpanjangan nota kesepahaman memiliki arti lebih dari keberlanjutan dokumen kerja sama. Kesepakatan tersebut menjadi landasan koordinasi untuk mendukung kebutuhan hukum perusahaan secara berkesinambungan dalam bidang yang telah ditentukan.
Harapan akhirnya adalah terciptanya pelaksanaan kegiatan perusahaan yang semakin didukung kepastian hukum. Melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, kebutuhan Pelindo dapat ditangani sesuai aturan serta kewenangan Kejaksaan.
Kejati Bengkulu dan Pelindo Regional 2 Bengkulu berharap perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat positif bagi kedua pihak. Hubungan yang semakin kuat diharapkan mendukung operasional perusahaan sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Windi Junius










