BENGKULUBAROMETER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memperkuat dukungan hukum kelembagaan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kerja sama tersebut tidak sebatas penandatanganan dokumen. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Bengkulu dapat memberikan sejumlah bentuk dukungan hukum kepada KPU sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan Kepala Kejati Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, S.E. M.H., di ruang kerja Kajati Bengkulu pada 10 September 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Feri Wisdom Saragih Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan ruang lingkup dukungan yang diberikan melalui Bidang Datun cukup luas.
Di antaranya berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lainnya yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui Bidang Datun, Kejati Bengkulu memberikan dukungan hukum kepada KPU Provinsi Bengkulu sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan. Dukungan itu mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya,” kata Wisdom .
Dukungan tersebut menjadi penting untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan KPU Provinsi Bengkulu.
KPU memiliki tugas dan kewenangan yang dalam pelaksanaannya dapat bersinggungan dengan persoalan hukum. Karena itu, koordinasi dengan institusi yang memiliki kewenangan di bidang hukum menjadi salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola kelembagaan.
Kejati Bengkulu menegaskan pelaksanaan kerja sama tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.
Artinya, kerja sama bukan untuk mencampuri kewenangan KPU, melainkan memberikan dukungan hukum sesuai ruang lingkup tugas Kejaksaan sebagaimana ditegaskan dalam rilis resmi.
Wisdom menambahkan, adanya perjanjian tersebut diharapkan membuat komunikasi dan koordinasi kedua lembaga semakin kuat.
Terutama ketika KPU membutuhkan dukungan dalam menghadapi persoalan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Kejati Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu juga berkomitmen meningkatkan kolaborasi dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing lembaga.









