BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Kota Bengkulu mulai mengambil langkah tegas untuk menata kawasan Pasar Panorama yang selama ini dinilai semakin semrawut. Penataan dilakukan menyeluruh, mulai dari pedagang kaki lima (PKL), bangunan tambahan ilegal, hingga praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Langkah awal penertiban ini ditandai dengan apel gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar pada Selasa 13 Januari 2026. Apel tersebut melibatkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP Kota Bengkulu, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, hingga pihak PLN. Kehadiran banyak personel ini menjadi sinyal kuat bahwa penataan Pasar Panorama bukan sekadar wacana.
Kawasan Pasar Panorama selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat. Namun, pertumbuhan PKL yang tidak terkendali, bangunan tambahan yang melewati Garis Sepadan Bangunan (GSB), serta penggunaan bahu jalan untuk berjualan membuat kawasan ini semakin padat dan rawan kecelakaan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa penertiban ini telah melalui tahapan panjang. Pemerintah, kata dia, tidak serta-merta melakukan pembongkaran, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Penataan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Kami sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pedagang. Tujuan utama kami adalah menciptakan kota yang tertib, rapi, dan nyaman untuk semua,” ujar Sahat.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan waktu awal selama tiga hari untuk penertiban tahap awal. Jika pedagang atau warga membutuhkan tambahan waktu, pemerintah masih membuka ruang dialog. Namun, toleransi tersebut tetap memiliki batas waktu yang jelas.
Fokus penertiban meliputi lapak PKL yang menggunakan bahu jalan, bangunan tambahan yang berdiri tanpa izin, parkir liar, hingga sambungan listrik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan. Dalam operasi ini, PLN turut dilibatkan untuk mengecek meteran listrik yang digunakan pedagang.
“Kalau ditemukan sambungan ilegal, tentu akan langsung ditindak sesuai aturan. Ini menyangkut keselamatan bersama,” tegas Sahat.
Pemkot Bengkulu juga memberikan kesempatan selama satu minggu bagi pedagang dan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan tambahan yang melanggar aturan. Jika imbauan tersebut diabaikan, maka pembongkaran akan dilakukan langsung oleh tim gabungan.
Penataan Pasar Panorama ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan, meningkatkan kenyamanan pengunjung, serta menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi seluruh pedagang.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









