KPK Tegaskan Penggeledahan di Bengkulu Bukan OTT, Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Bengkulu pada Jumat malam, 24 Juli 2026, bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” kata Achmad Taufik Husein, dikutip dari RRI, Sabtu, 25 Juli 2026.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar pada Jumat malam mengenai dugaan operasi tangkap tangan KPK di Kota Bengkulu.

Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah tim penyidik mendatangi sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.

Pantauan di lapangan menunjukkan rumah tersebut dijaga aparat kepolisian bersenjata. Proses penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB tersebut berjalan ketat, selama nyaris 9 jam, penyidik akhirnya keluar membawa 5 koper dan kardus yang diindikasikan kuat sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Ratusan Kicau Mania Padati Makorem, HUT ke-80 Korem 041/Gamas Meriah dan Penuh Keakraban

Kemudian tim penyidik KPK membawa beberapa koper dan kardus, langsung menuju Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Sabtu (25/07/2026) dini hari.

Di area bandara, seluruh koper dan kardus barang bukti tampak langsung dibungkus rapi (wrapping) oleh petugas bandara demi menjaga keamanan dan sterilisasi berkas selama penerbangan.

Dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian, penyidik bersama seluruh barang bukti langsung diarahkan menuju Ruang VVIP Bandara Fatmawati sebelum diterbangkan.

Namun, KPK belum mengungkap lokasi lain yang turut digeledah maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Menurut KPK, pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

“Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya pada 20 Juli 2026.

Dalam tahap pengembangan perkara, KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto yang menjabat Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

Baca Juga :  HUT Ke-18 KAI, Advokat Bengkulu Perkuat Sinergi dengan APH dan Pemerintah untuk Bantu Rakyat

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026 yang mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.

Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp91,13 miliar. Sejumlah kontraktor diduga diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik. Penyidik juga mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal sekitar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.

Hingga kini, KPK masih merahasiakan hasil penggeledahan terbaru di Bengkulu. Penyidik juga belum mengumumkan apakah akan ada penetapan tersangka baru. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus menelusuri alat bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru