KPK Tegaskan Penggeledahan di Bengkulu Bukan OTT, Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Bengkulu pada Jumat malam, 24 Juli 2026, bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” kata Achmad Taufik Husein, dikutip dari RRI, Sabtu, 25 Juli 2026.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar pada Jumat malam mengenai dugaan operasi tangkap tangan KPK di Kota Bengkulu.

Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah tim penyidik mendatangi sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.

Pantauan di lapangan menunjukkan rumah tersebut dijaga aparat kepolisian bersenjata. Proses penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB tersebut berjalan ketat, selama nyaris 9 jam, penyidik akhirnya keluar membawa 5 koper dan kardus yang diindikasikan kuat sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Apel Penyematan Pin WBBM, Kejati Bengkulu Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

Kemudian tim penyidik KPK membawa beberapa koper dan kardus, langsung menuju Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Sabtu (25/07/2026) dini hari.

Di area bandara, seluruh koper dan kardus barang bukti tampak langsung dibungkus rapi (wrapping) oleh petugas bandara demi menjaga keamanan dan sterilisasi berkas selama penerbangan.

Dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian, penyidik bersama seluruh barang bukti langsung diarahkan menuju Ruang VVIP Bandara Fatmawati sebelum diterbangkan.

Namun, KPK belum mengungkap lokasi lain yang turut digeledah maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Menurut KPK, pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

“Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya pada 20 Juli 2026.

Dalam tahap pengembangan perkara, KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto yang menjabat Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

Baca Juga :  Jalan Rawa Makmur Dibongkar Total, Proyek Rp25 Miliar Mulai Juni 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026 yang mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.

Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp91,13 miliar. Sejumlah kontraktor diduga diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik. Penyidik juga mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal sekitar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.

Hingga kini, KPK masih merahasiakan hasil penggeledahan terbaru di Bengkulu. Penyidik juga belum mengumumkan apakah akan ada penetapan tersangka baru. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus menelusuri alat bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB