Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bengkulu merampungkan berkas perkara dugaan investasi bodong yang menjerat Yeyen alias Cek Oboy.

Polda Bengkulu merampungkan berkas perkara dugaan investasi bodong yang menjerat Yeyen alias Cek Oboy.

BENGKULUBAROMETER – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu merampungkan berkas perkara dugaan investasi bodong yang menjerat tersangka Yeyen alias Cek Oboy. Berkas perkara tersebut kini dalam tahap persiapan untuk dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidik menyelesaikan sebagian besar rangkaian penyidikan.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., saat memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Musang Nala Tahun Anggaran 2026, Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dikenal sebagai investasi bodong. Penyidik telah menetapkan Yeyen sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Yudhi, kasus ini diduga menimbulkan kerugian masyarakat hingga miliaran rupiah. Untuk memperkuat alat bukti, penyidik telah memeriksa 128 orang saksi dan dua orang ahli, masing-masing dari OJK Provinsi Bengkulu dan ahli pidana. Selain itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Tersangka diduga menawarkan investasi berkedok pinjaman arisan pencairan full dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” kata Yudhi.

Dalam praktiknya, tersangka menawarkan berbagai paket investasi kepada masyarakat. Di antaranya, setoran Rp7 juta dijanjikan kembali menjadi Rp9 juta, Rp10 juta menjadi Rp14 juta, Rp15 juta menjadi Rp45 juta, hingga Rp20 juta dijanjikan kembali sebesar Rp70 juta dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 

Namun, ketika masa pencairan tiba, dana yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan kepada para peserta. Kondisi itu kemudian memicu laporan dari para korban ke Polda Bengkulu.

Kapolda menjelaskan, laporan pertama terkait dugaan investasi bodong tersebut diterima penyidik pada 3 Juni 2026 dan menjadi dasar dimulainya penyidikan. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka, masing-masing pada 15 dan 18 Juni 2026. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Karena tidak kooperatif, penyidik akhirnya melakukan penangkapan pada 25 Juni 2026 di Lampung Tengah. Saat itu, tersangka ditemukan berada di sebuah kamar kos dan langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada 25 Juni 2026 penyidik melakukan penangkapan di Lampung Tengah. Tersangka ditemukan berada di sebuah kamar kos dan langsung dibawa ke Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yudhi.

Sehari setelah penangkapan, Yeyen resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu. Penyidik kemudian mendalami pola penghimpunan dana yang diduga dilakukan tersangka serta menelusuri aliran dana yang berasal dari para peserta.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan keluarga tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari uang para korban.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan luas di media sosial dan masyarakat Bengkulu karena jumlah korban yang mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, pelaku usaha, pegawai swasta, pegawai BUMN, hingga aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Nilai kerugian yang dialami korban pun bervariasi. Ada yang kehilangan dana sekitar Rp5 juta, namun tidak sedikit yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, sejumlah korban mengaku kehilangan dana mencapai Rp400 juta.

Besarnya kerugian tersebut membuat sebagian korban mengalami tekanan ekonomi dan psikologis. Beberapa di antaranya mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena dana tabungan maupun modal usaha yang mereka investasikan tidak dapat ditarik kembali.

Kapolda Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan atau lembaga investasi melalui OJK sebelum menanamkan dana.

“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal. Pastikan terlebih dahulu izin dan legalitas usaha melalui OJK atau lembaga resmi lainnya,” kata Yudhi.

Kasus dugaan investasi bodong ini menjadi pengingat bahwa praktik penghimpunan dana tanpa izin masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.

Berita Terkait

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
164 ASN Dilantik Herwan Antoni Ingatkan ASN Bengkulu Tinggalkan Budaya “Ngopi dan Tiktokan” di Jam Kerja
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru