PH Tegaskan Audit Investigasi Wajib, Kerugian Negara Mega Mall–PTM Dipertanyakan di Sidang

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dugaan kebocoran keuangan Mega Mall–PTM di Tipikor Bengkulu memanas. PH tegaskan kerugian negara harus diawali audit investigasi resmi sebelum dihitung.

Sidang dugaan kebocoran keuangan Mega Mall–PTM di Tipikor Bengkulu memanas. PH tegaskan kerugian negara harus diawali audit investigasi resmi sebelum dihitung.

BENGKULUBAROMETER – Persidangan dugaan dugaan kasus Korupsi Mega Mall dan PTM semakin memanas, persidangan yang diselenggarkan pada Rabu 11 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa makin tajam, terutama soal cara menghitung dugaan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.

Dalam sidang kali ini, ahli yang dihadirkan pihak PH menegaskan satu hal penting yakni kerugian negara tidak bisa dihitung sembarangan. Harus ada audit investigasi resmi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Penasehat Hukum dari PT Tigadi, Lestari Silviana, SE, SH, MH, menekankan bahwa prosedur hukum harus dijalankan secara benar. Menurutnya, dugaan kerugian negara wajib diawali audit investigatif yang sah, lengkap dengan laporan resmi dan metode perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau dianggap ada dugaan kerugian keuangan negara, itu tidak bisa langsung dihitung begitu saja. Harus melalui audit investigasi dulu. Harus ada laporan resmi,” tegasnya usai sidang.

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari perjanjian kerja sama jangka panjang selama 40 tahun antara pihak terkait. Karena itu, seluruh perhitungan keuangan harus mengacu pada isi perjanjian tersebut.

Baca Juga :  HUT ke-80 Korem 041/Gamas, TNI Hadir Lewat Jalan Santai dan Bazar Murah untuk Rakyat Bengkulu

Menurutnya, dalam kerja sama jangka panjang, keuntungan tidak bisa langsung dinilai di tengah jalan. Ada mekanisme pengembalian investasi dan pembagian keuntungan yang sudah diatur.

“Ini kerja sama 40 tahun. Kalau baru berjalan sebagian lalu langsung disebut ada kerugian, itu harus dilihat lagi. Karena keuntungan dibagi setelah investasi kembali,” jelasnya.

Lestari Silviana memberikan contoh sederhana. Jika nilai investasi pembangunan mencapai Rp 100 miliar, maka nilai itu harus didepresiasi atau dibagi selama masa perjanjian 40 tahun. Artinya, setiap tahun ada porsi biaya investasi yang dihitung sebagai beban sebelum menentukan keuntungan bersih.

Pendapatan, lanjutnya, harus dikurangi dulu dengan biaya operasional dan depresiasi investasi. Setelah itu baru bisa dihitung apakah ada keuntungan bersih atau tidak.

“Kalau investasi belum kembali dan perjanjian belum selesai, tentu belum bisa langsung disebut ada keuntungan bersih,” paparnya.

Di sisi lain, tim PH juga menyoroti laporan akuntan publik yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara oleh JPU. Mereka menilai metode yang digunakan tidak tepat dan berpotensi cacat prosedur.

Baca Juga :  Rumah tipe 100 Siap Huni di Hibrida 10, Bernuansa Modern Dengan Harga Terjangkau

Billy, anggota tim PH, menyampaikan bahwa ahli dalam persidangan juga mengkritik metode penggabungan nilai tanah HPL dan bangunan PT Mega Mall sebagai satu kesatuan kerugian.

“Metodenya tidak tepat. Nilai tanah dan bangunan dihitung jadi satu kerugian. Itu yang dipersoalkan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa audit investigasi tidak dilakukan sebelum penghitungan kerugian dibuat. Selain itu, ketua tim akuntan publik saat menyusun laporan disebut belum memiliki lisensi CFI (Certified Forensic Investigator).

Menurut Billy, hal ini menjadi poin penting karena penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi khusus.

“Kalau yang menyusun belum berlisensi saat itu, tentu ini jadi catatan serius,” katanya.

Kini, majelis hakim dihadapkan pada perdebatan krusial: apakah metode penghitungan kerugian negara yang digunakan sudah sah secara hukum atau tidak.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan. Perdebatan soal keabsahan metode perhitungan kerugian negara diprediksi menjadi penentu arah putusan majelis hakim nantinya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa
Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan

Berita Terbaru

Bengkulu

Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan

Senin, 3 Agu 2026 - 20:50 WIB