Direktur PT Truba Jadi Tersangka Kedua Dugaan Korupsi PLTA Musi, Kerugian Negara Rp2,69 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Penanganan dugaan korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan sistem AVR di PLTA Musi kembali berkembang. Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu tersangka baru, yakni Nehemia Indrajaya.

Nehemia merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi tahun 2022–2023.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian, menjelaskan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS).

Modusnya, kata Denny, dengan mengarahkan referensi harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan acuan dari PT Emerson. Dalam dokumen perencanaan, harga ditaksir mencapai Rp 20,96 miliar.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Rabies, 5 Daerah Jadi Target Utama Vaksinasi

“Estimasi itu kemudian dijadikan dasar sebagai Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga akhirnya menjadi nilai kontrak,” ujar Denny.

Nilai kontrak antara PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering tercatat sekitar Rp 20,52 miliar. Namun setelah ditelusuri, harga riil penjualan peralatan AVR dari PT Emerson kepada pihak KSO ternyata hanya sekitar Rp 15,79 miliar.

Artinya, ada selisih harga yang cukup besar. Penyidik menduga selisih tersebut menjadi keuntungan tidak wajar. Kerugian negara yang terindikasi mencapai Rp 2,69 miliar.

Menurut Denny, keuntungan tersebut berasal dari mark up yang melebihi batas keuntungan 10 persen yang sebelumnya telah ditentukan.

Baca Juga :  Gas Melon Langka di Bengkulu Saat Ramadan, Pertamina Klaim Stok Aman Tapi Warga Tetap Kesulitan

Kini, Nehemia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Sumatera Selatan. Ia memang sudah menjalani hukuman atas perkara lain yang lebih dulu diproses.

Sebelumnya, Nehemia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2024. Saat itu ia terjerat kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam yang juga melibatkan PLN UIK SBS.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar. Penetapan tersangka kedua dalam kasus PLTA Musi ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Kejati menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Gelontorkan Dana Banpol Rp3,78 Miliar, Golkar Terima Alokasi Terbesar
Pertamax Turun Rp350 per Liter, Pemprov Bengkulu Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman
Tiga Guru SD IT Rabbani Bengkulu Mengaku Dipecat Mendadak, Belasan Tahun Pengabdian Berakhir Tanpa Kejelasan
KPK Geledah Rumah Mantan PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Empat Koper dan Satu Kardus Dibawa Penyidik
Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan
RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih
Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa
Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Pemprov Bengkulu Gelontorkan Dana Banpol Rp3,78 Miliar, Golkar Terima Alokasi Terbesar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Pertamax Turun Rp350 per Liter, Pemprov Bengkulu Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Tiga Guru SD IT Rabbani Bengkulu Mengaku Dipecat Mendadak, Belasan Tahun Pengabdian Berakhir Tanpa Kejelasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:00 WIB

KPK Geledah Rumah Mantan PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Empat Koper dan Satu Kardus Dibawa Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan

Berita Terbaru