Direktur PT Truba Jadi Tersangka Kedua Dugaan Korupsi PLTA Musi, Kerugian Negara Rp2,69 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Penanganan dugaan korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan sistem AVR di PLTA Musi kembali berkembang. Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu tersangka baru, yakni Nehemia Indrajaya.

Nehemia merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi tahun 2022–2023.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian, menjelaskan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS).

Modusnya, kata Denny, dengan mengarahkan referensi harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan acuan dari PT Emerson. Dalam dokumen perencanaan, harga ditaksir mencapai Rp 20,96 miliar.

Baca Juga :  Dandim Rejang Lebong Gerak Cepat Tangani Banjir Lebong, 20 Personel TNI Diterjunkan Bantu Warga

“Estimasi itu kemudian dijadikan dasar sebagai Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga akhirnya menjadi nilai kontrak,” ujar Denny.

Nilai kontrak antara PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering tercatat sekitar Rp 20,52 miliar. Namun setelah ditelusuri, harga riil penjualan peralatan AVR dari PT Emerson kepada pihak KSO ternyata hanya sekitar Rp 15,79 miliar.

Artinya, ada selisih harga yang cukup besar. Penyidik menduga selisih tersebut menjadi keuntungan tidak wajar. Kerugian negara yang terindikasi mencapai Rp 2,69 miliar.

Menurut Denny, keuntungan tersebut berasal dari mark up yang melebihi batas keuntungan 10 persen yang sebelumnya telah ditentukan.

Baca Juga :  Solidaritas Jalanan: Komunitas Vespa Bengkulu Turun ke Simpang Lima Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Kini, Nehemia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Sumatera Selatan. Ia memang sudah menjalani hukuman atas perkara lain yang lebih dulu diproses.

Sebelumnya, Nehemia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2024. Saat itu ia terjerat kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam yang juga melibatkan PLN UIK SBS.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar. Penetapan tersangka kedua dalam kasus PLTA Musi ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Kejati menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru