BENGKULUBAROMETER – Penanganan dugaan korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan sistem AVR di PLTA Musi kembali berkembang. Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu tersangka baru, yakni Nehemia Indrajaya.
Nehemia merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi tahun 2022–2023.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian, menjelaskan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS).
Modusnya, kata Denny, dengan mengarahkan referensi harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan acuan dari PT Emerson. Dalam dokumen perencanaan, harga ditaksir mencapai Rp 20,96 miliar.
“Estimasi itu kemudian dijadikan dasar sebagai Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga akhirnya menjadi nilai kontrak,” ujar Denny.
Nilai kontrak antara PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering tercatat sekitar Rp 20,52 miliar. Namun setelah ditelusuri, harga riil penjualan peralatan AVR dari PT Emerson kepada pihak KSO ternyata hanya sekitar Rp 15,79 miliar.
Artinya, ada selisih harga yang cukup besar. Penyidik menduga selisih tersebut menjadi keuntungan tidak wajar. Kerugian negara yang terindikasi mencapai Rp 2,69 miliar.
Menurut Denny, keuntungan tersebut berasal dari mark up yang melebihi batas keuntungan 10 persen yang sebelumnya telah ditentukan.
Kini, Nehemia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Sumatera Selatan. Ia memang sudah menjalani hukuman atas perkara lain yang lebih dulu diproses.
Sebelumnya, Nehemia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2024. Saat itu ia terjerat kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam yang juga melibatkan PLN UIK SBS.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar. Penetapan tersangka kedua dalam kasus PLTA Musi ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Kejati menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









