BENGKULUBAROMETER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Latipa Tu’sadiah dalam perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (05/08/2026), dengan majelis hakim juga memerintahkan terdakwa langsung menjalani penahanan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah dibuktikan selama persidangan. Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Latipa Tu’sadiah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ucap Iqbal saat membacakan amar putusan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sebelumnya menuntut Latipa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara ini berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan terdakwa saat bekerja di CV Mandiri Sejahtera selama periode 2022 hingga 2024. Jaksa mendakwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp3,9 miliar.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan auditor eksternal untuk menguatkan dakwaan. Di sisi lain, tim penasihat hukum mempertanyakan dasar penghitungan kerugian perusahaan, hasil audit, hingga penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan.
Dalam pembelaannya, Latipa mengakui pernah menggunakan sebagian dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dan menyampaikan penyesalan. Namun, ia membantah besaran kerugian sebagaimana didakwakan jaksa serta meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Sementara itu Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH M.Kn, menilai putusan tersebut menjadi bukti sah bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti di persidangan.
Sopian menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim yang tidak hanya menyatakan terdakwa bersalah, melainkan juga menetapkan perintah penahanan langsung usai persidangan.
Meski masa hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Bengkulu sebesar 4 tahun 6 bulan penjara, pihaknya menganggap esensi keadilan dalam perkara ini sudah terpenuhi.
“Jadi dari sini kita bisa melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu sudah dinilai oleh Majelis Hakim dan menurut hakim dalam putusan ini terbukti, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan,” ujar Sopian usai persidangan.
Lebih lanjut, Sopian menegaskan bahwa putusan perkara penggelapan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum lainnya yang masih berkaitan dengan terdakwa.
Menurutnya, selama proses persidangan terungkap adanya pola dugaan perbuatan melanggar hukum yang dinilai memiliki kesamaan pada rentang tahun 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Oleh karena itu, pihak pelapor memastikan penanganan perkara hukum lainnya akan tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sopian mengimbau terdakwa untuk menghormati putusan lembaga peradilan serta kooperatif dalam menjalani proses penahanan, meskipun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Walaupun ada upaya hukum, perintah majelis hakim jelas bahwa terdakwa harus langsung ditahan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menyidangkan perkara ini,” tegas Sopian.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









