RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu bersiap memasuki babak baru dalam pelayanan kesehatan. Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bengkulu itu berencana mengubah status menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) Merah Putih mulai 2027.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arah kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi menerapkan klasifikasi rumah sakit khusus. Transformasi yang direncanakan bukan hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga perubahan status kelembagaan dan cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Direktur RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Herry Permana, menjelaskan bahwa rumah sakit yang dipimpinnya akan bertransformasi menjadi rumah sakit umum dengan layanan yang lebih luas.

“Bukan menjadi RSKJ Merah Putih, tetapi berubah dari Rumah Sakit Khusus Jiwa menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih,” kata Herry, Rabu, 5 Agustus 2026.

Meski demikian, Herry menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa yang selama ini menjadi identitas utama rumah sakit tetap akan dipertahankan. Pelayanan kesehatan mental dan kejiwaan akan tetap menjadi layanan unggulan, seiring dengan penambahan berbagai layanan kesehatan umum lainnya.

Menurut dia, transformasi tersebut justru bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tanpa menghilangkan fungsi utama rumah sakit sebagai pusat layanan kesehatan jiwa.

Baca Juga :  Penilaian Ombudsman Jadi Momentum Benahi Pelayanan

“Pelayanan jiwa tetap berjalan. Hanya saja nanti kami juga menangani pelayanan kesehatan lainnya,” ujarnya.

Saat ini, RSKJ Soeprapto sebenarnya telah mengembangkan sejumlah layanan kesehatan umum. Beberapa poli yang telah beroperasi antara lain layanan penyakit dalam, saraf, serta kesehatan anak. Keberadaan layanan tersebut menjadi modal awal bagi rumah sakit untuk melakukan transformasi menuju rumah sakit umum.

Namun, untuk memenuhi syarat sebagai rumah sakit umum, masih terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah penyediaan sedikitnya 12 layanan spesialis sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, manajemen rumah sakit masih melakukan berbagai persiapan, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun kelengkapan layanan medis yang dipersyaratkan.

Herry mengatakan, target perubahan status tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027. Namun pelaksanaannya tetap bergantung pada proses administrasi, regulasi, serta persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Di tingkat pemerintah daerah, rencana tersebut masih akan dikaji lebih lanjut. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan Pemprov Bengkulu akan terlebih dahulu mendengarkan pemaparan dari manajemen RSKJ Soeprapto bersama Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu sebelum mengambil keputusan.

“Nanti kita dengarkan dulu pemaparannya. Kalau memang kajiannya sesuai dan regulasinya sudah mengatur, tentu akan kita dukung,” kata Herwan.

Baca Juga :  Turnamen Voli Antar WO Se-Sumbagsel Pecah di Bengkulu, Hadirkan Nuansa Baru Dunia Wedding Organizer

Menurut Herwan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, usulan transformasi RSKJ menjadi rumah sakit umum akan dinilai berdasarkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Ia menilai perubahan status tersebut berpotensi memperluas akses pelayanan kesehatan bagi warga Bengkulu. Dengan status sebagai rumah sakit umum, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan kesehatan jiwa, tetapi juga berbagai layanan medis spesialis lainnya dalam satu fasilitas kesehatan.

“Yang utama adalah pelayanan. Kalau perubahan ini memberikan manfaat bagi masyarakat, tentu kita dukung. Harapannya pelayanan rumah sakit menjadi lebih luas, tidak hanya pada satu bidang, tetapi juga menghadirkan pelayanan umum dengan berbagai spesialis,” ujarnya.

Transformasi RSKJ Soeprapto menjadi RSU Merah Putih dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang semakin berkembang. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan medis yang komprehensif, perubahan status ini diharapkan mampu memperkuat sistem kesehatan daerah tanpa meninggalkan layanan kesehatan jiwa yang selama ini telah menjadi andalan rumah sakit tersebut.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan
Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa
Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:40 WIB

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Bengkulu

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:40 WIB