Diduga Mark Up Rp14 Miliar di Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan empat tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama dan AVR PLTA Musi 2022–2023. Selisih harga mencapai Rp14 miliar dan diduga melebihi batas keuntungan wajar.

Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan empat tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama dan AVR PLTA Musi 2022–2023. Selisih harga mencapai Rp14 miliar dan diduga melebihi batas keuntungan wajar.

BENGKULUBAROMETER – Dugaan praktik mark up dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama dan AVR System di PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus yang diduga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari Rp14 miliar.

Proyek tersebut dilaksanakan pada 2022–2023 oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN ( Pesero) Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan Palembang / PLN Indonesia Power. Awalnya, proyek ini bertujuan meningkatkan keandalan sistem pembangkit listrik tenaga air di wilayah Ujan Mas.

Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan harga sejak tahap penawaran.

Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Malan ini penyidik kejati Bengkulu Kembali menahan empat tersangka,” ujar Denni Rabu 25 Februari dini hari.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar menjelaskan, dalam proyek Sistem Kontrol Utama, nilai penawaran yang diajukan ke PLN sebesar Rp29,4 miliar sebelum PPN. Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar kontrak. Namun hasil penelusuran menunjukkan harga riil penjualan sistem hanya sekitar Rp17,23 miliar. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp11,67 miliar.

Baca Juga :  Korem 041/Gamas Kirim Empat Truk Bantuan ke Sumbar: Bukti Nyata Kepedulian dan Respons Cepat TNI Hadapi Bencana

Sementara pada proyek AVR System, nilai kontrak disepakati Rp20,52 miliar setelah negosiasi dari penawaran awal Rp21,86 miliar. Padahal harga riil pembelian dari vendor hanya sekitar Rp15,79 miliar. Selisihnya mencapai Rp2,69 miliar.

Pola Martua Siregar, menyebut keuntungan tersebut diduga melebihi batas kewajaran 10 persen.

“Selisih ini bukan sekadar keuntungan biasa. Kami menduga keuntungan yang diperoleh melampaui batas kewajaran sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Pola.

Empat tersangka baru yang ditahan kejati yakni Tulus Sadono (Direktur PT Yokogawa Indonesia), Osmond Pratama Manurung (Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia), Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi), dan Saifur Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia). Keempat tersangka langsung diangkut ke Rutan Malabro dan Lapas Bentiring mengunkan dua mobil tahan kejaksan.

Baca Juga :  Prabowo Turun Langsung Panen Jagung di Tuban, Tunjukkan Keseriusan Perkuat Ketahanan Pangan

Penyidik menduga para tersangka bekerja sama dalam menyusun dan mengajukan harga yang tidak mencerminkan harga riil di pasar.

Pola Martua Siregar menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami masih mendalami seluruh proses pengadaan, termasuk peran pihak-pihak lain. Jika ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena PLTA Musi merupakan bagian penting dalam sistem kelistrikan wilayah Bengkulu dan sekitarnya. Proyek yang seharusnya memperkuat stabilitas listrik justru terseret dugaan tindak pidana korupsi.

Kejati memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Publik kini menunggu hasil audit resmi terkait besaran kerugian negara serta perkembangan penyidikan lanjutan.

Berita Terkait

PKN Usulkan Moratorium MBG dan Penghentian Program Koperasi Merah Putih
Dari Ruang Kelas Menuju Panggung Nasional, Karisma Azahra Harumkan Bengkulu
KBSB TNI AD Resmi Dibuka di Bengkulu, Sasar Infrastruktur hingga Pelayanan Kesehatan
Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera
KAHMI-FORHATI Seluma Resmi Dilantik, Bupati Teddy Rahman Ajak Kolaborasi Bangun Daerah
18 Pejabat Baru Dilantik, Prabowo Ubah Susunan Kabinet Merah Putih
Raih Emas Taekwondo Kapolri Cup, Brigpol Hade Guntur Terima Penghargaan Kapolda Bengkulu
Berbalut Pakaian Adat, Destita Bawa Pesona Bengkulu ke Paripurna HUT ke-22 DPD RI
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:04 WIB

PKN Usulkan Moratorium MBG dan Penghentian Program Koperasi Merah Putih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Dari Ruang Kelas Menuju Panggung Nasional, Karisma Azahra Harumkan Bengkulu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:03 WIB

KBSB TNI AD Resmi Dibuka di Bengkulu, Sasar Infrastruktur hingga Pelayanan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:22 WIB

KAHMI-FORHATI Seluma Resmi Dilantik, Bupati Teddy Rahman Ajak Kolaborasi Bangun Daerah

Berita Terbaru