BENGKULUBAROMETER – Persidangan perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera yang menjerat terdakwa Latifah masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam proses persidangan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan fakta yang mereka yakini untuk memperkuat posisi hukum masing-masing.
Di tengah berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan, pihak CV Mandiri Sejahtera menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan langkah-langkah internal sesuai kewenangan manajemen, termasuk melakukan audit terhadap dugaan kerugian yang dialami perusahaan.
Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menjelaskan bahwa pengelolaan administrasi dan standar operasional perusahaan merupakan kewenangan internal manajemen sebagai perusahaan swasta.
Menurutnya, berbagai hal terkait tata kelola perusahaan telah dijelaskan dalam proses hukum dan menjadi bagian dari materi yang sedang diuji di persidangan.
“Standar operasional perusahaan ditentukan oleh manajemen perusahaan itu sendiri. Apa yang menjadi fakta dalam persidangan sudah dijelaskan melalui dakwaan maupun keterangan para saksi yang dihadirkan,” kata Sopian.
Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam perkara ini adalah dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa majelis hakim, bukan semata-mata perdebatan mengenai sistem administrasi perusahaan.
Menurut Sopian, berbagai bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan kerugian perusahaan yang kemudian menjadi dasar dilakukannya audit internal.
“Kita fokus pada proses hukumnya. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi dan pembuktian di depan majelis hakim. Nantinya hakim yang akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Sopian juga menegaskan bahwa hasil audit yang digunakan perusahaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya. Karena itu, audit tersebut memiliki dasar profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan tim auditor yang melakukan pemeriksaan akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan secara langsung di persidangan.
“Audit dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Tim auditor juga akan hadir untuk menjelaskan metode maupun hasil perhitungan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Menurut Sopian, kehadiran auditor di persidangan akan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pemeriksaan keuangan yang dilakukan perusahaan, termasuk dasar perhitungan yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Selain menyoroti hasil audit, pihak perusahaan juga mengaku menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal terkait peningkatan aset dan kemampuan finansial terdakwa dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut hasil penelusuran internal perusahaan, terdapat sejumlah transaksi dan kepemilikan aset yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan yang tercatat.
Beberapa di antaranya, kata Sopian, berupa pemberangkatan umrah untuk keluarga besar, pembelian kendaraan yang disebut diatasnamakan anggota keluarga, hingga berbagai aktivitas ekonomi lainnya yang menjadi perhatian perusahaan.
“Hal-hal seperti ini menjadi bagian dari fakta yang kami temukan dan nantinya akan dijelaskan melalui proses pembuktian yang berlaku. Semua akan diuji secara terbuka di persidangan,” katanya.
Meski demikian, Sopian menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses penilaian kepada majelis hakim.
Ia berharap semua pihak dapat mengikuti jalannya persidangan secara objektif serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mari sama-sama mengikuti persidangan dan menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap,” pungkasnya.
Selanjutnya Sopian menyatkan berdasarkan KUPA terbaru, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tindak pidana penggelapan tidak hanya diancam dengan pidana penjara, tetapi juga dapat dijatuhi pidana denda berdasarkan kategori tertentu.
“Di KUHP baru selain ancamanan pidana 5 tahun juga akana denda hingga 200 jt rupiah,” tutupnya









